Dirkrimsus Polda Banten Tangkap Terduga Pembawa BBM Ilegal
Rabu, 22 Januari 2020 | Dilihat: 1285 Kali
Banten, Skandal
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menangkap satu unit kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal jenis solar, dibawa dua transporter di Cilegon Provinsi Banten.
Kedua terduga transporter tersebut, AF dan AL diamankan petugas Polda Banten sekira pukul 19:30 saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak Banten.
Keterangan AL, dalam (Berita Acara Penyidikan) melalui Kuasa Hukumnya, membeberkan kronologi bermula saat H memesan BBM (diduga Solar) yang berasal dari Gudang Alwaled diketahui berlokasi di palembang.
"Kemudian, H menyiapkan dana melalui AL senilai 50 juta rupiah, untuk diserahkan kepada AD alias I dan R , yang sepengetahuan AL adalah orang Alwaled. Karena selama ini sudah beberapa kali pengiriman surat jalan didapat dari saudara AD alias I dan mengaku sebagai Manager PT Alwaled Jaya perkasa." Ungkap AA kuasa Hukum AL. Selasa (21/1/2020) pagi
Setelah AL ditangkap, lanjut AA, Aldo yang mengaku pemilik dari PT Alwaled tidak mengakui surat jalan dan surat tugas itu sebagai surat yang dikeluarkan oleh PT Alwaled.
"Aldo mengaku kepada pihak Polda Banten itu pemilik daripada PT Alwaled, namun setelah AL ditahan kini Aldo tidak mengakui surat yang dikeluarkan oleh PT Alwaled bahkan, Aldo tidak mengakui AD alias I dan R itu sebagai Manager di PT nya tersebut," jelas AA
Kuasa Hukum AL, pertanyakan, terkait BAP saudara H dan Aldo yang kini menurutnya masih samar.
"Yang saya ingin tanyakan apakah BAP saudara H dan Aldo sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti," tutup AA
Terkait penanganan kasus BBM diduga ilegal oleh Dirkrimsus Polda Banten, dalam hal ini menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, akan menelusuri pelanggaran pidana yang disangkakan oleh siapa saja, harus dilihat dari perspektif hukumnya.
"Dalam proses penyidikan keterangan tersangka itu, boleh dia membantah dan itu tidak mutlak, barang bukti yang cukup itu yakni, keterangan saksi, barang bukti dan saksi ahli. Untuk itu dalam kasus ini kita lihat dari sisi perspektif yang profesional," kata Edy, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Selasa (21/1/2020) siang.
Terkait dengan aturan hukum, lanjut dia, posisikan profesional kerja dengan penyimpangan harus hati-hati. Dan upaya penyidikan pun ada ranahnya, artinya kata dia, tidak perlu repot lantaran sudah ada kuasa hukumnya.
"Apapun pengakuan tersangka, penyidik nanti yang akan menelaah betul apa nggak kata dia, kalau kata-kata pelanggar bisa dipercaya tentu bisa jadi pertimbangan," ujar Edy.
"Jadi, terkait hal ini biarkan proses hukum berjalan, kita sebagai media kontrol sosial saja," ucapnya.
Edy menambahkan, bahwa kasus ini bukan kriminalisasi. Tapi proses hukum berjalan jika ada saksi, barang bukti dan saksi ahli itu murni proses hukum bukan kriminalisasi.
"Jadi ini proses hukum murni diduga tindak pidana, bukan kasus kriminalisasi," tandasnya.
Truk Tangki Mitsubishi Nopol BE 8779 CM bermuatan diduga jenis solar HSD sebanyak kurang lebih 24000 liter diketahui rencananya akan diantarkan ke Jetty LBE samping PLTU suralaya kini masih terparkir di Mapolda Banten.