Cabuli Gadis Belia, Perwira Polisi M Dipecat Polda Sulsel
Sabtu, 12 Maret 2022 | Dilihat: 479 Kali
Ilustrasi (foto istimewa)
Penulis : Ajie Jahrudin
Editor : H. Sinano Esha
MAKASSAR –Tabloidskandal.com ll Oknum perwira polisi berpangkat AKBP M dipecat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan tidak hormat lantaran kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang juga asisten rumahtangganya, Jumat (11/3/2022).
Menurut Ketua Sidang Etik Profesi Polisi, Komisaris Besar Polisi Ai Afriandi, yang juga Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sulsel, dalam sidang etik dihadirkan tujuh saksi dan korban. Mereka menjelaskan perihal yang diketahui dan didengar dalam kasus tersebut. Termasuk oknum polisi AKBP M selaku terduga pelaku diberikan hak untuk membela.
Hasil persidangan, lanjut Afriandi, terduga terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. “Hasil sidang resmi dipecat, tetapi keputusan ada di Kapolri,” katanya.
Lantaran terduga tidak menerima hasil keputusan, maka dia mengajukan banding.
Seperti diketahui, AKBP M dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, gadis IS (13) menjadi korban pencabulan setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah terduga sejak September 2021. Gadis itu mengaku jika dirinya sudah dilecehkan sejak November 2021 hingga Februari 2022. Diakui pula kalau terduga melakukan pemaksaan dengan iming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons dugaan perbuatan asusila tersebut. Terlebih dilakukan selama empat bulan, sepanjang IS bekerja di rumah anggota Polri AKBP M.
Menurut Poengky, penyelidikan Propam Polda Sulsel sudah tepat. Jika terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, oknum polisi itu harus ditindak tegas secara etik dan pidana.
"Sudah tepat jika Bidang Propam sigap menangani kasus ini," kata Poengky seperti dikutip JPNN.com, Senin (28/2/2022).
Sementara Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan penuh kepada korban. Saat ini masih berusaha meminta penjelasan dari korban.
"Rencananya kami dari DPPA Makassar akan melakukan pendampingan ke korban," kata Achi sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.com, Senin (28/2/2022).