Aneh, Proses Penyidikan Oleh Dirkrimsus Polda Banten, Abaikan Hak Tersangka
Senin, 27 Januari 2020 | Dilihat: 590 Kali
Banten, Skandal
Polda Banten diduga mengabaikan hak-hak tersangka aturan baru, baik saat pemeriksaan tersangka Selasa, (21/1/2020) maupun pemeriksaan ulang melengkapi petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pasalnya, alat-alat bukti dan keterangan tersangka yang diajukan dilarang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Akibatnya hak-hak tersangka diabaikan. Bahkan tersangka dan kuasa hukumnya hanya boleh mendengarkan penyidik membaca BAP, tidak boleh dibaca tersangka dan kuasa hukum sebelum menandatangani BAP.
David Sihombing kuasa hukum tersangka mengatakan, sebaiknya penyidik menerima alat-alat bukti yang diajukan dan menulis semua keterangan yang disampaikan tersangka, karena menyangkut hak-hak tersangka dan BAP tersangka akan batal demi hukum jika keterangan dalam BAP adalah karangan penyidik.
“Yang diperiksa kan tersangka, pemeriksaan itu melengkapi dari mana minyak mentah diambil dan diantar kemana, keterangan klien saya menjelaskan lokasinya dan orangnya, termasuk bukti foto lokasi, tapi bukti foto itu ketika dijelaskan diabaikan, dan harus keinginan penyidik yang dimasukkan. Saya heran apa maksud penyidik, pada hal kami menyampaikan selembut salju” ujar David Sihombing
Menurut kuasa hukum tersangka adanya larangan membaca BAP suatu hal aneh, dan di luar hukum. “Dibacakan itu untuk orang sakit atau bisa buta dan tidak bisa baca tulis," jelas David
"Saya pengacaranya mendampingi, tapi tidak bisa saya baca BAP klien saya. Saya akan tulis surat ke bapak Kapolri menanyakan apakah ada peraturan baru seperti praktek di Polda Banten” sambungnya
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto saat dikonfirmasi mengenai mengapa keterangan tersangka diabaikan dan apa dasarnya belum memberikan konfirmasi meskipun sudah dihubungi
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum ini mengungkap keheranannya saat keterangan kliennya ditolak dalam BAP, disarankan sesuai hukum penyidik bahkan menanyakan apakah masih ada keterangan yang akan ditambahkan.
Lebih lanjut, kata David, tersangka hingga saat ini tidak pernah menerima satu lembar kertas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan termasuk pasal yang disangkakan masih membias (belum jelas).
“Saat BAP pasal sangkaan juga berubah-ubah, saya juga tidak yakin kasus itu akan P21” tutupnya.
Untuk diketahui, perkara yang disidik Polda Banten ialah perkara migas kasus transportir. Dua orang sebagai tersangka, yakni sopir dan pemilik usaha transportir. Sumber barang bukti migas di Palembang dan pemesan barang bukti belum dijadikan tersangka (***)