Skandal NTB
Polda NTB berhasil amankan aksi unjuk rasa dari 19 elemen mahasiswa di Mataram yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat sebanyak 2.000 orang di Kantor DPRD Propinsi NTB, Kamis 26 September 2019 pukul 08.00 sampai 17.00 WITA.
Masa aksi dilengkapi dengan mobil beserta soundsistem, megaphon, bendera Merah Putih, drumband, spanduk dan pamplet .
Adapun 10 tuntutan masa aksi antara lain
1.Menolak hasil revisi UU KPK yang melemahkan KPK
2. Evaluasi RKUHP kontroversi
3.Cabut izin korporasi yang melakukan pembakaran hutan
4. Mengecam segala bentuk rasisme dan militerisme terhadap Papua
5.Tolak revisi RUU Pertahanan yang tidak prorakyat
6.Tolak revisi RUU Permasyarakatan yang tidak prorakyat
7. Tolak revisi RUU tentang Ketenagakerjaan yang tidak pro buruh
8. Drop kebijakan kesehatan yang berbau asuransi (BPJS)
9. Mengancam dan tindak tegas oknum kriminalisasi aktivis dan rakyat
10. Apabila dalam 4 hari kerja presiden dan DPRRI masih menolak aspirasi rakyat maka Gubernur dan DPRD NTB memfasilitasi mahasiswa NTB pergi ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Pada pukul 10.05 WITA, Ketua DPRD Provinsi NTB menemui peserta aksi namun, di lmempar menggunakan batu dan botol minuman .
Pukul 10.00 WITA perwakilan mahasiswa sebanyak 6 orang diterima di ruang dewan oleh Ketua DPRD ,Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB,Kapolda NTB, Dirreskrimum, Dirpamobvit,Wadir Reskrimsus,Kabid Humas Polda NTB, dan Kapolda Mataram.
Pada pertemuan tersebut perwakilan mahasiswa meminta kepada Ketua DPRD Provinsi NTB agar masa aksi diizinkan masuk ke Gedung DPRD dengan jaminan mereka dapat mengendalikan masa aksi.
Kapolda NTB berupaya menentramkan perwakilan mahasiswa tersebut dan mempersilahkan perwakilan mahasiswa saja dengan pertimbangan keamanan.
Perwakilan mahasiswa tetap ngotot dan meninggalkan ruangan dan kemudian kembali melakukan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi NTB.
Pada pukul 11.05 WITA massa aksi mulai melempari petugas dengan botol minuman, Kratingdaeng dan batu beserta berusaha masuk ke halaman DPRD dengan merusak kawat barrier dan pagar kantor DPRD sehingga di bubarkan paksa oleh anggota Dalmas dengan menembakkan gas air matala.
Lalu massa kembali orasi dan dilakukan negosiasi dimana mereka tetap ingin menduduki kantor DPRD Provinsi NTB ,hingga beberapa saat mereka terus melakukan orasi.
Sebanyak 500 personel Polda NTB mengamankan aksi unras tersebut yang terdiri dari Polres Mataram, Direkorat Samapta dan Satuan Brimob dengan melakukan penjagaan dan negosiasi.
Kapolda NTB bersama Danrem 162/WB berkoordinasi dengan pihak pimpinan DPRD Provinsi NTB dan Korlap. Mempertebal pengaman dengan 1SSK Korem 162/WB, juga menyiapkan Kompi cadangan serta mengintensifkan koordinasi dengan FKPD tingkat 1 maupun Rektor Unram untuk meredam situasi.
Pada pukul 14.40 WITA ketika orasi di sampaikan mahasiswa yang ingin menduduki kantor DPRD Propinsi NTB tiba-yiba ada lemparan batu yang di duga sengaja di persiapkan sehingga anggota Dalmas dan PHH menembakkan gas air mata .
Massa aksi berhasil di pukul mundur, namun kembali massa berkumpul sampai pukul 16.00 WITA di lanjutkan dengan adanya sekitar 20 orang perwakilan mahasiswa Unram untuk berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi NTB ,Kapolda NTB, Danrem 162/WB dan Rektor Unram.
Aspirasi mahasiswa meminta jaminan DPRD Provinsi NTB kalau UU jangan di sahkan diam-diam tanpa mengakomodir aspirasi mahasiswa .
Meminta untuk berangkat ke DPR RI membawa aspirasi mereka ,juga meminta penjelasan Kapolda NTB terkait adanya mahasiswa yang terkena peluru karet. Namun dijawab Kapolda NTB bahwa anggota tidak ada menggunakan peluru karet atau peluru tajam,yang tadi hanya gas air mata".
Hal tersebut sudah di perintahkan sejak awal untuk tidak menggunakan peluru karet atau tajam. Polisi hanya menggunakan gas air mata ketika mulai banyak lemparan dan berusaha merubuhkan pagar,
"Kami memberikan pertolongan kepada mahasiswa yang luka ringan sebanyak 23 orang mahasiswi dan mahasiswa yang terjepit rekannya sendiri (Amin)