1 kg Ganja Beserta Pemiliknya Berhasil Diamankan Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB
Minggu, 05 Juli 2020 | Dilihat: 704 Kali
Skandal NTB
Pada hari Jumat 03/07/2020 sekitar pukul 21.39 Wita anggota opsnal Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK ,umur 47 tahun ,jenis kelamin laki-laki di duga melakukan tindak pidana Narkoba berupa Daun Ganja di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka di tangkap Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB bersama barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam merk ELEVEN yang terdapat didalamnya 1 bungkus yang di duga daun ganja, 1 buahbkertas papir merk Masbrand , 1 buah tas plastik warna putih yang terdapat 9 poket daun ganja masih berbentuk kotak paketan , 1 buah buku tabungan BCA ,1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah HP warna hitam merk OPPO A5 ,uang Rp.3.455.000 dengan total BB bruto 1 kg ganja.
Kronologinya pada hari Jumat tanggal 03/07/2020 sekitar jam 21.39 Wita ,anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Labupaten Lombok Barat , sering di kadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis daun ganja yang dilakukan oleh BK.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Parusa Utama SE.S.I.K mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya dan lansung di sergap Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB. Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan rumah saudara RK yang disaksikan oleh Kadus dan warga dan ditemukan barang bukti yang di duga daun ganja.
Tersangka dan barang bukti daun ganja di amankan di Dit Resnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 Juta dan paling banyak Rp.8 Miliyar.(Amin)