M. Yusuf Siap Dampingi Keluarga Mbah Lukita Peroleh Keadilan
Kamis, 26 Maret 2020 | Dilihat: 1642 Kali
Jepara, Skandal
Mbah Lukita, warga Desa Mambak, Kecamatan-kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memang telah dipanggil Sang Khalik. Namun, cerita kematiannya di areal parkir RSUD Jepara, membuat pelbagai pihak mengelus dada. Ada rasa prihatin dan kegeraman terhadap nasib wong cilik di rumah sakit. Bukan rahasia lagi, mereka kerap kali dianggap sebelah mata, termarjinalisasi ketimbang orang berduit.
Realita itu yang membuat M. Yusuf, pengacara muda di Jepara, tak bisa berdiam diri. Dia menunjukkan peduli, diwujudkan komitmennya siap membela dan mendampingi korban ketidakadilan yang dirasakan keluarga Mbah Lukita.
"Saya siap mendampingi keluarga Mbah Lukita demi rasa keadilan," ujar M. Yusuf, saat ditemui di kantornya Jalan Kauman II Kalinyamatan Margoyoso Jepara.
Dia mengaku prihatin
prihatin dan menyayangkan sikap managemen RSUD Jepara yang kurang respon terhadap "penderitaan" Mbah Lukita saat itu.
"Kami serius mengusut tragedi kemanusiaan tersebut," tandas advocat yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara. Dia menyebut tragedi Mbah Lukita
potret buram bidang pelayanan kesehatan di Jepara.
"Jangan sampai tragedi kemanusiaan itu terulang kembali di rumah sakit," tegasnya. Padahal, penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan Pancasila, nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas,manfaat,keadilan,persamaan hak dan anti diskriminasi,perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.
Yusuf berharap bahwa pemerintah dan Pemda yang telah diamanati Undang Undang bertindak sebagai pembina dan pengawas mampu memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab.
Lagi lagi lawyer muda energik itu mengkritisi kebijakan orang no1 di Jepara.Lawyer berkepala plontos ini menyebut wajib hukumnya jika solusi awal PLT Bupati Jepara sebagai pengawas penyelenggaraan rumah sakit serta dengan menggunakan kewenangannya: memanggil dan meminta keterangan Direktur RSUD Kartini apabila ada SOP yang dilanggar serta dipandang perlu di lakukan proses hukum.
Menurut lawyer yang beralamat di Kauman III RT 01/ 01 Margoyoso Kalinyamatan Jepara ini pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 yang perlu diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
Bahkan setiap kegiatan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya berdasarkan prinsip non diskriminatif,partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan SDM peningkatan ketahanan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
"Sesuai amanat pada pasal 4.5 UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit,yang intinya rumah sakit punya tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna," bebernya.
Kemudian pasal 4 dan 8 pada UU no 36 tahun 2009 Tentang kesehatan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan,akses atas sumber daya bidang pelayanan kesehatan yang aman,bermutu,dan terjangkau nformasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
"Hal itu sesuai konsep dari WHO yang merumuskan sehat adalah keadaan sempurna baik fisik,mental maupun sosial. Tdak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat," urainya panjang lebar.(@jig)