Tutup Menu

Tuntut Keadilan, Empat Pengacara Tahanan Kasus Penganiayaan Pemalang Surati Mabes Polri.

Senin, 15 Februari 2021 | Dilihat: 758 Kali
    
Pemalang – tabloidSkandal.com
Empat Pengacara Tahanan dalam Kasus Penganiayaan di Pemalang mengirim surat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna menuntut Keadilan. Kasus ini berawal dari mempertahankan Lahan, sawah dan Rumah yang sudah ditinggalinnya sejak jaman Nenek Moyangnya, lalu secara tiba-tiba terusir dari tempat tersebut dan parahnya lagi malah di masukan ke Jeruji Besi.
 
Kemudian atas kasus ini keempat orang Pengacara dari istri tahanan yang ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ini menuntut keadilan dengan mengirim surat ke Mabes Polri serta Lembaga lainnya.
 
"Kami telah mengirim surat permohonan rasa keadilan kepada Mabes Polri atas kasus ini." ungkap Salah seorang pengacara. (Kamis, 11/2).

Dan keempat pengacara yang terdiri, Jatino Simanulang SH, Gunarto Simanjuntak SH, Slamet Giono SH, Arsani SH, kesemuanya tergabung dalam kantor Hukum JHS yang beralamat di Bogor Jawa Barat, Pengacara tersebut mewakili, Tisiana istri dari Pulyono, Rohatun istri dari Darmo, Suhermi istri dari Tarjuki, Karsiyah, kesemuanya memberikan kuasa mewakili suaminya yang di tahan akibat dugaan penganiayaan.
 
Surat Permohonan rasa keadilan, dikirim kepada, Kapolri, Kompolnas, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Ferry Ketua Tim Investigasi RASA KEADILAN kepada wartawan.
 
"Dengan semangat menggebu Tim Investigasi "RASA KEADILAN", Bung Alam, Bung Asel Dan Bung Roni mengantarkan surat permohonan rasa keadilan kepada Kapolri, Kompolnas, Kabag Reskrim Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri agar segera dapat menahan oknum anggota DPRD dan memecat para oknum polisi yang diduga kuat tidak bekerja dengan sebaik-baiknya," ungjap Fery .
 
Bahkan Fery juga menjelaskan, "Dua surat sudah ditandatangani, stempel Sekretaris Umum (sekum) POLRI untuk di serahkan KAPOLRI dan tindak lanjut Propam dan Irwasum.” Tutup Ferry.
(Rahmat)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com