Jakarta, Skandal.
Ambisi pemerintah Soal ketahanan pangan agaknya semakin jauh pangggang dari api, selama tikus-tikus hama pangan birograsi di kementrian Pertanian terus menggerogoti APBN dengan lahap.
Baru baru ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Pembangunan Desa (PMD) tahun 2015 di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tikus-tikus ini menggerogoti proyek diwilayah Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan Kedua tersangka itu yakni AA, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun SL ialah Direktur CV Cipta Bangun Semesta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan, pengusutan kasus ini merupakan hasil koordinasi Kejagung dengan Kementan
Berawal dari temuan Inspektorat Jenderal Kementan pada 27 Oktober 2016 tentang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dalam proyek tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AA dan SL.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi," ujar Adi di Jakarta.
Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal pengadaan proyek sebesar Rp24 miliar tersebut pada 14 November 2014.
Penerima bantuan itu ialah kelompok tani di empat provinsi, yakni Sumatra Barat (32 kelompok), Kalimantan Barat (32 kelompok), Kalimantan Selatan (44 kelompok), Kalimantan Timur (36 kelompok).
Bantuan yang diterima setiap kelompok petani antara lain, cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong, dan lain sebagainya.
CV Cipta Bangun Semesta sebagai distributor menyerahkan bantuan kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) pada 2015.
"Namun ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak.
Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurangan volume penyaluran pupuk granul merek Nutrizim dan keterlambatan pendistribusian barang