Tutup Menu

Surat Permohonan Eksekusi Eduardus Futwembun Mengarah Laporan Pidana Kades Olilit Raya

Selasa, 04 Mei 2021 | Dilihat: 378 Kali
    
Saumlaki – tabloidskandal.com
Surat permohon Eksekusi perkara perdata nomor.5/Pdt.G/2018/PN.Sml oleh Eduardus Futwembun SH dan rencana melaporkan perbuatan hukum pidana ke penyidik Polres kabupaten kepulauan Tanimbar provinsi Maluku.
 
Saat di temui di Warung Barista dijalan Ir. Sukarno Saumlaki Senin,03/05/2021 Kuasa Hukum Eduardus Futwembun mengatakan putusan pengadilan negeri Saumlaki nomor. 5/Pdt.G/2018/PN. Sml tertanggal 04/11/2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor. 48/Pdt/2018/PT. Amb, tertanggal 11/02/2021 yang mana munguatkan putusan PN Saumlaki untuk itutah setah 14 hari diberikan tenggang waktu untuk Tergugat menyatakan kasasi namun cacat secara formal karena telah melewati batas waktu."Ungkapnya
 
Kata Edo! Menunjuk pada surat tembusan ketua PN. Saumlaki nomor. W27-U4/HK.02/4/2021 tertanggal 19/04/2021 kepada dirinya sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi dengan perihal Permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal perkara perdata nomor. 5/Pdt.G/2021/PN. Sml, sehingga perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht)." Pungkasnya.
 
Selain itu, sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi lawan pemerintah RI Cq Menteri dalam negeri d ijakarta, dirjen Bina pemerintahan desa di Jakarta Cq Gubernur Maluku Cq Bupati Maluku Tenggara Barat sebagai tergugat I dan Laurensius Belai dan kawan-kawan sebagai para turut tergugat yang dalam amar putusannya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - ,Menyatakan perbuatan tergugat I yang tidak melantik penggugat sebagai kepala desa terpilih olilit raya kecamatan Tanimbar selatan KKT periode 2016-2021 merupakan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat I untuk mengganti kerugian matril penggugat akibat tidak dilantik sebagai kepala desa olilit raya kec. Tanimbar Selatan. KKT periode 2016-2021 sebesar Rp.75.000.000.00 (tuju puluh lima juta rupiah segerah setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; - Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng sejumlah 3.227.000.00 (tiga juta dua ratus dua puluh tuju ribu rupia).
 
Menurut Eduardus yang biasa disapa Edo pertarungan tersebut ibaratnya seperti pertarungan tinju yang mendapat pukulan telak sehingga telah KO di atas ring tinju. Untuk itu tidak ada jalan lain selain membayar kerugian Penggugat. Dan jika surat amaning ke Pemda untuk perintah pembayaran dari PN. Saumlaki sesuai limit (jangka waktu) yang diberikan dan apabila terjadi keterlambatan maka akan dihitung bunganya.
 
Salain itu, Edo akan melaporkan pidana kepihak penyidik Polres KKT terhadap kasus perbuatan melawan hukum yang mana kesus kepala desa Olilit raya yang dilantik tetapi tidak memiliki SK untuk bekerja dan semuanya terungkap pada fakta persidangan di PN.Saumlaki."Tegasnya.
 
Edo berharap proses pembayaran tidak lagi mejadi sala satu kendala kerena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Selain itu pihak pengadilan Negeri Saumlaki lewat bagian humas Sahrimin Jayadi SH. MH saat di hubungi lewat telpon selulernya mengakui Putusan Pengadilan tinggi Ambon dengan nomor : 4/Pdt/2018/PT. Amb. Tertanggal 11/02/2021 telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tergugat I dan para tergugat terlambat menyatakan kasasi atau menyampaikan surat kasasi sehingga tidak memenuhi syarat formal. Dan Surat permohonan Eksekusi Pemohon telah di terima oleh pihak pengadilan."Akuinya.
 
Sementara itu menurut Sahrimin surat permohonan Eksekusi sudah diterima namun belum dibayar panjar satu juta setengah (Rp.1.500.000.00) sehingga belum dapat dikatakan secara resmi surat pengajuan eksekusi pemohon."Tegasnya.
 
Selain itu Sahrimin menambahkan jadi jika penyelesaian panjat maka selanjutnya akan diperiksa atau di pelajari berkas pemohon untuk ditindak lanjuti secara bertahap mulai dari Surat amaning (Surat peringatan) pertama dan kedua selanjutnya akan di Ekseskusi jika dua kalai surat amaning tidak dilaksanakan atau ditaati .
Saumlaki Skandal
 
Surat permohon Eksekusi perkara perdata nomor.5/Pdt.G/2018/PN.Sml oleh Eduardus Futwembun SH dan rencana melaporkan perbuatan hukum pidana ke penyidik Polres kabupaten kepulauan Tanimbar propinsi Maluku.
 
Saat di temui di Warung Barista dijalan Ir. Sukarno Saumlaki Senin, 03/05/2021 Kuasa Hukum Eduardus Futwembun mengatakan putusan pengadilan negeri Saumlaki nomor. 5/Pdt.G/2018/PN. Sml tertanggal 04/11/2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor. 48/Pdt/2018/PT. Amb, tertanggal 11/02/2021 yang mana munguatkan putusan PN Saumlaki untuk itutah setah 14 hari diberikan tenggang waktu untuk Tergugat menyatakan kasasi namun cacat secara formal karena telah melewati batas waktu."Ungkapnya
 
“Merujuk pada surat tembusan ketua PN. Saumlaki nomor. W27-U4/HK.02/4/2021 tertanggal 19/04/2021 kepada dirinya sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi dengan perihal Permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal perkara perdata nomor. 5/Pdt.G/2021/PN. Sml, sehingga perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht)."Pungkas Edo.
 
Selain itu, sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi lawan pemerintah RI Cq Menteri dalam negeri d ijakarta, dirjen Bina pemerintahan desa di Jakarta Cq Gubernur Maluku Cq Bupati Maluku Tenggara Barat sebagai tergugat I dan Laurensius Belai bersama kawan - kawan sebagai para turut tergugat
 
yang dalam amar putusannya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - ,Menyatakan perbuatan tergugat I yang tidak melantik penggugat sebagai kepala desa terpilih olilit raya kecamatan Tanimbar selatan KKT periode 2016-2021 merupakan perbuatan melawan hukum
 
menghukum tergugat I untuk mengganti kerugian matril penggugat akibat tidak dilantik sebagai kepala desa olilit raya kec. Tanimbar Selatan. KKT periode 2016-2021 sebesar Rp.75.000.000.00 (tuju puluh lima juta rupiah
 
segera setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; - Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng sejumlah 3.227.000.00 (tiga juta dua ratus dua puluh tuju ribu rupiah).
 
Menurut Eduardus yang disapa Edo pertarungan tersebut ibaratnya seperti pertarungan tinju yang mendapat pukulan telak sehingga telah KO di atas ring tinju. Untuk itu tidak ada jalan selain membayar kerugian Penggugat.
 
Dan jika surat amaning ke Pemda untuk perintah pembayaran dari PN. Saumlaki sesuai limit (jangka waktu) yang diberikan dan apabila terjadi keterlambatan maka akan dihitung bunganya.
 
Salain itu, Edo akan melaporkan pidana kepihak penyidik Polres KKT terhadap kasus perbuatan melawan hukum yang mana kesus kepala desa Olilit raya yang dilantik tetapi tidak memiliki SK untuk bekerja dan semuanya terungkap pada fakta persidangan di PN.Saumlaki."Tegasnya.
 
Edo berharap proses pembayaran tidak lagi mejadi sala satu kendala kerena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Selain itu pihak pengadilan Negeri Saumlaki lewat bagian humas Sahrimin Jayadi SH. MH saat di hubungi lewat telpon selulernya mengakui Putusan Pengadilan tinggi Ambon dengan nomor : 4/Pdt/2018/PT. Amb. Tertanggal 11/02/2021
 
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tergugat I dan para tergugat terlambat menyatakan kasasi atau menyampaikan surat kasasi sehingga tidak memenuhi syarat formal. Dan Surat permohonan Eksekusi Pemohon telah di terima oleh pihak pengadilan." Akuinya.
 
Sementara itu menurut Sarimin surat permohonan Eksekusi sudah diterima namun bulum dibayar panjar satu juta setenga (Rp.1.500.000.00) sehingga belum dapat dikatakan secara resmi surat pengajuan eksekusi pemohon." Tegasnya.
 
Selain itu Sahrimin menambahkan jadi jika penyelesaian panjat maka selanjutnya akan diperiksa atau di pelajari berkas pemohon untuk ditindak lanjuti secara bertahap mulai dari Surat amaning (Surat peringatan) pertama dan kedua selanjutnya akan di Ekseskusi jika dua kalai surat amaning tidak dilaksanakan atau ditaati .
Tan2

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com