Sidang Ketiga MK, Terungkap KPU Curang
Kamis, 20 Juni 2019 | Dilihat: 837 Kali
Nur saat jadi saksi
Jakarta Skandal
Memasuki sidang ketiga Mahkamah Konsitusi (MK) yang menampilkan saksi-saksi dari Prabowo - Sandi akhirnya terungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang mengurangi jumlah suara Paslon 02
Terungkapnya pengurangan itu saat tim kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu Prabowo -Sandi, Nasrullah, melakukan dialog dengan saksi Nur Latifah, seorang aktivis dan pemantau Pemilu.
"Saksi, Anda di TPS berapa?" tanya Nasrullah
"TPS 8, Dusun Winosari, Desa Karang Jati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," jawab Nur Latifah yang berhijab ini.
Namun, saat ingin bertanya lagi, Majelis Hakim MK, meminta kepada Nasrullah jangan mengulangi pertayaan itu karena sebelumnya sudah ditanyakan.
"Baik Yang Mulia. Saya ingin bertanya apakah saksi masih ingat perolehan suara O2 di TPS 08 itu?" lanjut Nasrullah bertanya.
"Enam!" tegas Nur Latifah.
"Apa Anda tidak salah lihat," tanya pengacara asal Aceh tersebut. Misalnya angka 6, tapi itu sebetulnya angka 1.
Tapi Nur tetap yakin, perolehan Paslon 2 hanya enam.
Nasrullah akhirnya "buka kartu", pertanyaan itu diajukan, lantaran seorang temannya baru saja membuka situng KPU, ternyata di TPS 8 itu perolehan suara 02 hanya satu. Bukan 6.
Nur pun sedikit kaget, setelah diberitahu ada pengurangan 5 suara Paslon dalam situng KPU.
Dialog Nur dan Nasrullah tadi, akhirnya menjawab keraguan masyarakat tentang berubahnya perolehan suara setelah di situng KPU.
Bahkan, sebelum adanya pengumuman pemenang pemilu yang diumumkan KPU tengah malam, muncul petisi pidanakan petugas KPU jika lakukan kecurangan, baik menambah atau mengurangi suara.
Bahkan petisi itu mencantumkan pasal
532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).” (Tim)