Tutup Menu

Prona Jokowi Tercoreng Oknum Kepala Desa

Rabu, 18 April 2018 | Dilihat: 1979 Kali
Kades Rensing
    


Lotim, Skandal

Proyek  Nasional Agraria  (PRONA) yang dihajatkan oleh  
Pemerintah Pusat tercoreng oleh oknum-oknum Kepala Desa yang mengenakan tarif. Padahal Prona yang diusung oleh Presiden Jokowi sepeserpun tidak mengenakan biaya.

Sekadar bukti di Desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, NTB sebanyak seratus (100) Kepala Keluarga  pemohon sertifikat PRONA rata - rata di kenakan biaya dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu 

​​​​​​Bukti kuitansi pembayaran

Syukran, warga  dusun Rensing Timur di kenaikan biaya penebusan sertifikat PRONA Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500.000).

Berikutnya, Samsul Parijan membayar Rp 500.000.  yang di setorkan ke Mursalim Ma'sum pada  22 Agustus 2014 atas perintah Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris, S.PdI.

Padahal,  berdasarkan  sosialisasi  Badan Petanahan Nasional RI Kabupaten Lombok Timur menyebutkan permohonan sertifikat tanah melalui program PRONA GRATIS bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin yang hanya  di kenakan biaya Meterai 6000. Sedangkan pal batas atau patok kisaran  Rp 25 - Rp 30 ribu. Begitupun biaya pengukuran dan  lain sebagainya sudah di biayai pemeeintah.

Menurut Direktur Lembaga Peduli Desa Kabupaten Lombok Timur, Mohamad Aminudin  yang di konfirmasimasi Media Skandal NTB mengungkapkan apa pun alasan Pemerintah Desa tidak boleh melakukan pungutan dalam pembuatan sertifikat tanah  melalui Program PRONA, kecuali biaya Matrai 6000 dan pal batas atau patok.

Program Nasional Agraria sebagaimana di atur Pasal 1 Ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 yang membebaskaskan masyarakat dari pungutan dalam Program PRONA.

Karena itu, sebuah sumber menilai Kades Rensing Raya, Munawir Haris  dapat di kategorikan melakukan Pungutan Liar yang tidak sesuai dengan sturan yang di tentukan  pemerintah. Tidak punya dasar Hukum yang kuat.

Sementara itu wakil Ketua BPD  Desa Rensing Raya Saparuddin Ahmad yang di tunjuk oleh KADES Rensing Raya sebagai Panitia pelaksana Kegiatan program saat di konfirmasi melalui ponsel selulernya  membenarkan  Program  PRONA  di desanya  22 Agustus 2014 lalu telah di lakukan pungutan kepada masyarakat pemohon sertifikat PRONA.

"Besaran nominal Rp 500 ribu bagi  yang lengkap persyaratan alas haknya. Sedangkan yang belum lengkap persyaratan alas haknya dikenai Rp 650.000, dibuktikan adanya alat bukti kwitansi tanda pembayaran," paparnya.

Dia berharap kepada semua pihak baik dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini agar semua terang benderang.

Kades Rensing Raya  Kecamatan Sakra Barat Munawir Haris,? S.PdI  mengaku saat pihak  BPN RI Kabupaten Lotim saat spsialisasi di Desa Rensing Raya  pembuatan sertifikat PRONA gratis.

"Tetapi masyarakat pemohon setifikat  perlu membiayai kelengkapan persayaratan alas hak tanah mereka  dan tetap kita kenakan biaya sesuai dengan perdes," tutur  Kades Munawir Haris.

Dia juga mengakui  adanya pungutan  berdasarkan kesepakatan. "Bukan sepihak," pungkasnya. (007)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com