Lotim, Skandal
Proyek Nasional Agraria (PRONA) yang dihajatkan oleh
Pemerintah Pusat tercoreng oleh oknum-oknum Kepala Desa yang mengenakan tarif. Padahal Prona yang diusung oleh Presiden Jokowi sepeserpun tidak mengenakan biaya.
Sekadar bukti di Desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, NTB sebanyak seratus (100) Kepala Keluarga pemohon sertifikat PRONA rata - rata di kenakan biaya dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu
Bukti kuitansi pembayaran
Syukran, warga dusun Rensing Timur di kenaikan biaya penebusan sertifikat PRONA Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500.000).
Berikutnya, Samsul Parijan membayar Rp 500.000. yang di setorkan ke Mursalim Ma'sum pada 22 Agustus 2014 atas perintah Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris, S.PdI.
Padahal, berdasarkan sosialisasi Badan Petanahan Nasional RI Kabupaten Lombok Timur menyebutkan permohonan sertifikat tanah melalui program PRONA GRATIS bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin yang hanya di kenakan biaya Meterai 6000. Sedangkan pal batas atau patok kisaran Rp 25 - Rp 30 ribu. Begitupun biaya pengukuran dan lain sebagainya sudah di biayai pemeeintah.
Menurut Direktur Lembaga Peduli Desa Kabupaten Lombok Timur, Mohamad Aminudin yang di konfirmasimasi Media Skandal NTB mengungkapkan apa pun alasan Pemerintah Desa tidak boleh melakukan pungutan dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Program PRONA, kecuali biaya Matrai 6000 dan pal batas atau patok.
Program Nasional Agraria sebagaimana di atur Pasal 1 Ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 yang membebaskaskan masyarakat dari pungutan dalam Program PRONA.
Karena itu, sebuah sumber menilai Kades Rensing Raya, Munawir Haris dapat di kategorikan melakukan Pungutan Liar yang tidak sesuai dengan sturan yang di tentukan pemerintah. Tidak punya dasar Hukum yang kuat.
Sementara itu wakil Ketua BPD Desa Rensing Raya Saparuddin Ahmad yang di tunjuk oleh KADES Rensing Raya sebagai Panitia pelaksana Kegiatan program saat di konfirmasi melalui ponsel selulernya membenarkan Program PRONA di desanya 22 Agustus 2014 lalu telah di lakukan pungutan kepada masyarakat pemohon sertifikat PRONA.
"Besaran nominal Rp 500 ribu bagi yang lengkap persyaratan alas haknya. Sedangkan yang belum lengkap persyaratan alas haknya dikenai Rp 650.000, dibuktikan adanya alat bukti kwitansi tanda pembayaran," paparnya.
Dia berharap kepada semua pihak baik dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini agar semua terang benderang.
Kades Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat Munawir Haris,? S.PdI mengaku saat pihak BPN RI Kabupaten Lotim saat spsialisasi di Desa Rensing Raya pembuatan sertifikat PRONA gratis.
"Tetapi masyarakat pemohon setifikat perlu membiayai kelengkapan persayaratan alas hak tanah mereka dan tetap kita kenakan biaya sesuai dengan perdes," tutur Kades Munawir Haris.
Dia juga mengakui adanya pungutan berdasarkan kesepakatan. "Bukan sepihak," pungkasnya. (007)