Palu, Skandal
Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Reskrimsus dan Reskrim Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) silang pendapat menyatakan leasing PT Mandiri Tunas Finance Palu melakukan dugaan perampasan, kecurangan dan penggelapan terhadap debitur Hajar.
Padahal, karena kurang koperatif selama pemeriksaan, Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga leasing PT Mandiri Tunas Finance melakukan perampasan, kecurangan dan penggelapan terhadap debitur Hajar.
Suzuki Carry yang dirampas
"Setelah memperhatikan gelagat dan sikap kurang koperatif selama diproses, maka atas dasar itu, penyidik subdit indag Reskrimsus Polda Sulteng, nyatakan Leasing Mandiri Palu itu diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan," ujar penyidik Davit
Dia mengungkapkan pihak leasing selalu saja mangkir dalam pemeriksaan dan dinilai kurang koperatif.
"Lapokan saja ke Reskrim umum dengan pasal penggelapan" kata Davit, menyebut pihaknya sudah bolak balik ke kantor leasing, namun progresnya sia-sia belaka.
Sesuai anjuran penyidik David, Hajar pun melaporkan ke Reskrim Umum pada minggu lalu.
Namun Reskrim umum menolak mentah mentah laporan Hajar itu, menilai masalah tersebut ranah Perdata Reskrimsus.
Selang dua hari kemudian, media ini mengkonfimasi ke salah satu pejabat Reskrim umum, Kompol Lexi. "Intinya agar Hajar melapor ulang soal pasal penggelapan," ujar Kompol Lexi.
Ternyata, saat melapor ulang, Rabu siang, 12/9, dua anggota Reskrim Umum Polda Sulteng, Majid dan Adi, menolak tegas laporan Hajar. Alasannya, masalah ini harus ditangani secara tuntas pihak Reskrimsus.
"So cukup ini (data untuk menyeret Leasing itu,red). Apa lagi pak David bilang, datang kamari pa supaya saya juga mau tanya dimana penggelapan nya" terang Majid saat memeriksa dokumen Hajar itu.
Mendengar penjelasan Majid yang demikian itu, Hajar kemudian berkonsultasi ke David via telpon. Intinya, penyidik David menungggu Hajar di ruang kerjanya
Di ruang kerjanya, David menyatakan pihaknya akan menghadap Kasubdit guna menyarankan untuk gelar perkara dengan kawan-kawan di Reskrim umum.
Seperti diketahui, kasus kredit mobil di Leasing Mandiri itu sudah dibolak balik sejak awal Agustus tahun lalu di Subdit Indag Reskrimsus, dimana Kasubditnya adalah AKBP Teddy Salawati
Menurut Hajar, saat pertama melaporkan ke Reskrimsus, Teddy sempat berkelakar yang intinya enak saja main tarik. "Kalau mau tarik belah dua dulu itu oto" kata Hajar menirukan perkataan Teddy.
Mobil pick up yang kreditnya baru berjalan 14 bulan dari kontrak empat tahun itu, Hajar sudah menyetor dana sebesar 80 juta lebih yang dikumpulkan dengan susah payah.
AKBP Teddy
Mobil Suzuki Carry putih itu, kata Hajar, dipakai untuk berbisnis kelapa bulat di pinggiran kota Palu untuk diimpor. Diakuinya, mobil itu dioperasikan sendiri. Setelab shalat subuh dia sudah jalan mencari setoran, tapi akhirnya mobil ditarik, dan dilelang secara sepihak.
"Sudah capek saya bolak balik di polda ini. Saya kesini ini (polda, red) untuk mencari keadilan, tapi saya bingung liat pelayanan seperti ini " ucap Hajar membatin dengan mata berkaca kaca.
Bagian penagihan PT Mandiri Tunas Finance Palu, Fadli mengatakan tidak berwenang menjawab pernyataan Davit yang intinya Leasing Mandiri telah diduga lakukan tindak pidana penggelapan, sehingga debitur Hajar dianjurkan melapor saja ke Reskrim umum.
"Ya kalau begitu, ya ini kan tanggapan, dalam artian ini, ya saya harus koordinasikan dulu sama pimpinan, supaya tanggapannya lansung dari pimpinan" jawab Fadli dengan nada tergagap gagap, sambil mengajak media ini bertemu langsung di kantornya.
Fadli selanjutnya menjelaskan, masalah penarikan, dan pelelangan mobil Hajar itu sudah sesuai prosedur. (din)