Muba – tabloidskandal.com
Pekerjaan pembangunan Embung di desa Pandan Sari kecamatan tungkal jaya kabupaten Musi banyuasin yang di kerjakan oleh kontraktor CV. Sinar Karya dengan anggaran APBD-P Muba tahun 2020 sebesar Rp 240. 243.000. diduga tidak selesai, dinas PUPR Kabupaten Muba tutup mata.
Informasi yang didapat awak media di lokasi pekerjaan Embung tersebut dibangun pada lahan milik desa dengan ukuran 40 M x 80 M dengan kedalaman 3 M dari permukaan lahan, namun warga dan kades Pandan Sari sangat menyesalkan pihak Pemborong dari CV. Sinar Karya tidak menyelesaikan pekerjaan pada Perapian (Finishing) sehingga terlihat tanah bekas kerukan embung amburadul di permukaan lahan.
Salah-satu masyarakat desa pandan sari yang rumahnya dekat lokasi pekerjaan pembangunan embung mengatakan intinya dari kami desa menerima bangunan bagus, namun karena bangunan ini tidak selesai kami masyarakat kecewa seolah-olah tidak ada duitnya, upah rental alat belum selesai dibayar dari perjanjian kontrak Rp 80 juta baru dibayar Rp 25 juta, karena tidak dibayar, orang yang punya alat merasa merugi, tidak mau merugi terus yang punya alat menarik alatnya dan kemudian pihak pemborong ganti alat baru dari yang lain dengan perjanjian Rp 550 ribu/jam, namun setelah dikerjakan pembayaran macet- macetan terus. Sedangkan yang punya alat mau menyelesaikan, namun pihak pemborong selalu berkelit, akhirnya pekerjaan ini terbengkalai, sedangkan pembayaran alat ke dua ini masih sisa 5 jam lagi, belum dibayarkan." jelas warga.
Sementara itu menurut kadus 3, desa pandan sari mengatakan, dari pihak pemborong menitipkan satu orang pekerja ditempat kadus dengan perjanjian untuk uang makan satu hari Rp 50 ribu, pemborong baru mengasihkan uang Rp 200 ribu, sedangkangkan pekerja ditempat saya sudah selama 8 hari, jadi uang makannya yang kurang sampai sekarang belum dikasihkan lagi, begitu juga untuk jaga alat 3 malam belum dibayar juga." ungkap kadus ini.
Di tambah lagi pihak pemborong berjanji mau membantu timbunan sungai satu mobil Rp 10 ribu sebanyak 100 mobil, berhubung timbunan mobil hanya 56 mobil sampai sekarang belum terialisasi." jelas kadus.
Kades desa pandan sari Heriyanto mengatakan, saya ini kades kena timpa isu yang tidak enak bahwa dikatakan kades yang meng-sub alat disampaikan ke PUPR, sementara itu yang punya alat tidak dibayar habis sewa alatnya, kami pemerintah desa menyediakan lahan desa untuk dibuatkan embung dan pemerintah desa itu menerima 100% pekerjaan embung itu selesai, nyatanya pekerjaan embung itu tidak selesai, harapan saya dan masyarakat desa Pandan sari ini agar pekerjaan embung itu selesai, nah sekarang ini lahan kami sudah rusak pekerjaan tidak selesai, yang lebih kacau lagi pembayaran sewa alat sampai sekarang belum ada yang diselesaikan, ini yang punya alat bulak- balik ke desa, nanyakan penyelesaian sewa alat." ungkap kades.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba saat diinformasikan adanya pekerjaan pembangunan embung tidak selesai, hanya memberi jawaban "nanti saya kasih taukan pada edi." Jelasnya. Namun sampai saat berita ini ditayangkan tidak mendapatkan tanggapan.
Idr