Oknum Pegawai UPTD Disduk Purwadadi Subang Diduga Melakukan Pungutan Biaya Penerbitan Dokumen Kependudukan
Rabu, 15 Februari 2023 | Dilihat: 98 Kali
Tabloidskndal.com || SUBANG - Oknum pegawai UPTD Disduk Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga melakukan pemungutan biaya pengurusan/penerbitan dokumen (KTP, Akte Kelahiran, Surat Pindah, dll).
Salah satu warga Kecamatan Cipeundeuy yang enggan di sebut nama nya mangaku di pinta biaya administrasi Rp. 100.000 setelah penguruaan/penerbitan dokumen surat pindah selesai dikerjakan oleh oknum pegawai UPTD Disduk Purwadadi.
Menurutnya, Oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang untuk di transfer sebesar Rp. 100.000 lalu dokumen tersebut akan di kirim, Kirain di kirim melalui jasa pengiriman eh ternyata dikirim melalui Wahtas App berbentuk dokumen file PDF. Katanya.
Selain itu, Hal yang sama pernah terjadi pada AR (35 ) juga mengaku pernah di pungut biaya sebesar Rp 100.000 untuk biaya penerbitan Akte.
"Saya mah dulu di pungut biaya pengurusan /pnerbitan Akte langsung (Cash) sejumlah Rp. 100.000 oleh pegawai. Ya karena ketidak tahuan di kasih aja.
Harusnya jangan ada tarif sukarela saja,kita juga pasti ngerti kok" Kata AR dengan nada kesalkesal
Hal yang sama juga menimpa RM yang mengaku pernah di pungut biaya Rp. 100.000 untuk penerbitan E - KTP dan masih banyak korban lainnya.
Saat dikonfirmasi Kepala UPTD Disduk Purwadadi Udin mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait adanya pemungutan biaya pengurusan dokumen dokumen (KTP, Akte Kelahiran, Surat Pindah, dll) yang di lakukan oleh bawahannya (pegawai), Kita akan kroscek dulu dan mencari tahu terkait hal itu.
"Saya akan menindak tegas dan akan berhentikan langsung jika terbukti oknum pegawai melakukan pemungutan biaya penerbitan dokumen kependudukan tersebut," Kata Kepala UPTD Purwadadi Udin saat di hubungi via sambungan seluler Whats App. Senin ( 13/02).
Udin menambahkan, kemaren juga sempat ramai terkait laporan pemungutan biaya penerbitan dokumen kependudukan yang di lakukan oleh oknum pegawai UPTD Purwadadi sebesar Rp. 150.000 dari warga Ciasem. Menurutnya Ciasem bukan wilayah UPTD Purwadadi dan kita tidak tahu yang dilakukan oleh oknum pegawai dan kita masih melakukan pencarian oknum tersebut.
"UPTD Disduk Purwadadi ini mencakup 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Cipeundeuy, dan dan Pabuaran" Ujarnya
Perlu diketahui, Bahwa Undang - Undang No 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll) tidak dipungut biaya. .
"Oleh karena itu, jika ada pejabat/petugas yang meminta sejumlah uang maka hal itu melanggar ketentuan undang-undang administrasi kependudukan, dan bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000." Tutupnya