Tutup Menu

Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Videotron

Sabtu, 16 Januari 2021 | Dilihat: 482 Kali
    
Medan – tabloidskandal.com
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Djohan (49) diKomplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 19.00 wib.
 
Djohan adalah seorang Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan. Madio Santoso No. 103-H dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan Kel P.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur ini tersangka kasus korupsi Videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun 2013.
 
"Saat Djohan kita tangkap dirumahnya diKomplek Ladang Mas,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat(15/1/2021).
 
Mantan Kajari Medan Dr. Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan, didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyebutkan, pada saat tim melakukan pengkapan, tersangka berkilah karena identitas tersangka berbeda.
 
"Tapi kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali, pasalnya antara KTP dan SIM nama tersangka tidak sama,"jelas Dwi Setyo Budi Utomo.
 
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017
 
"Namun Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"bilangnya.
 
Lanjut Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Ketika tersangka telah merubah dan mengganti identitas diKTP dan SIM, tapi kami sudah mengetahui. Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawan,"katanya.
 
"Saat ini Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata yang mewakili Kejari Medan telah hadir untuk membawa tersangka Djohan ke kantor Kejari Medan," sebut Sumanggar.
 
"Ini malam juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen kemudian tersangka Djohan kita titipkan diRutan Tanjung Gusta,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata.
 
Bondan mengatakan, sudah 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan.
 
"Masalah berkas tersangka Djohan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," tegas Bondan.
(A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com