Bojonegoro -
tabloidskandal.
com
Senin 22 Februari 2021 bertempat ditaman Reskrim Polres Bojonegoro berlangsung pers release terkait kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Desa Tambak Romo kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro hingga korban tewas ditempat kejadian.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa tidak menyesal sama sekali saat ditanya oleh Kapolres Bojonegoro, terdakwa tetap enjoy pembacokan terhadap korban hingga meninggal di tempat kejadian, tegasnya.
”AKBP EG Pandia menambahkan bahwa , pelaku yang berinisial L.S alias Pak Man Umur 54 Tahun, asal Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Pekerjaan Tani, sedangkan Korban Bernama Sarmin Umur 61 Tahun asal Desa Tambakromo Kecamatan Malo, dan keduanya Kabupaten Bojonegoro,, pelaku bertemu korban yang selalu adu mulut, dan pelaku merasa sakit hati karena korban selalu menuduh pada pelaku melakukan selingkuh, sehingga korban emosi karena merasa tidak melakukan perselingkuhan, akhir nya pelaku membacok korban dengan sabit atau arit beberapa kali pada bagian pergelangan tangan,dada dan sebelah leher sampai meninggal, kemudian pelaku bersembunyi dirumahnya,” tuturnya.
Kejadian tersebut pada tanggal 21/02/2021 sore sekitar jam 16.00 wib, di jalan Desa, Tambakromo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, sebagai barang bukti polisi mengamankan arit dan bendo,kemeja milik korban dan celana pendek yang bersimbah darah.
Dan pelaku di kenai pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun penjara
(Bond)