Jerinx Sid Dilaporkan Ke Polda Bali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Tokoh Kuta
Sabtu, 08 Agustus 2020 | Dilihat: 1338 Kali
Kiri ke kanan (Jero mangku bagian karang, pengacara dan Jero supatra karang)
TabloidSkandal.com - Denpasar
Jerinx sid pagi ini dilaporkan ke Polda Bali oleh Jero Made Supatra Karang, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan Pengaduan Masyarakat ini diterima oleh Ditreskrimsus dan ditanda tangani oleh Aipda I Made Astama Yasa,SH.
Jero Made Supatra Karang adalah seorang tokoh masyarakat Kuta, pencetus dan penggerak event Kuta Carnival dan juga tokoh karate Bali (Ketua Majelis Sabuk Hitam INKAI BALI, pemegang DAN 6) didampingi oleh keluarganya Jero Mangku Bagiana Karang,S.Sn (mantan anggota DPRD Badung), serta penasehat hukumnya Ir. Ketut Hartaysa,SH,MH,MBA,M.Kn.
Jero Made Supatra Karang melaporkan Jerinx sid karena unggahan statusnya di media sosial seperti di bawah ini:
“jrxsid TRUE NORMAL_dipantai Bali Selatan(Kuta, Seminyak, Canggu, dll) mulai menyala! Silakan ramaikan dan temukan lagi kemanusiaan anda. Dan saya serius, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alcohol di pantai, bilang sama dia JRX yang mengijinkan anda minum di pantai. Jika dia tidak terima SURUH DIA CARI SAYA DI@twice_bar ATAU SAYA YANG CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW! Udah tua masih aja BEGO”.
Selain akun Jerinx, Jero Made Supatra Karang juga melaporkan akun Onlain Saya > Peken Online Buleleng (POB), yang mengunggah postingan sebagai berikut:
“SIANG SAYA MAU KLARIFIKASI KALAU BAPAK2 DE KARANK INI MERUPAKAN PEDOFIL YANG BERKELIARAN DI PANTAI KUTA SETIAP HARI PADA PAGI HARI DAN MALAM HARI..... BAPAK INI MENGUSIR PARA PEMINUM SUPAYA AKSI BEJATNYA UNTUK MENCARI MANGSA ANAK ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN SEKSUAL YANG MELANGGAR HUKUM JADI MOHON SEMETON SEMUANYA UNTUK BERHATI HATI KE PANTAI KUTA BILA MENGAJAK ANAK ANAK..... KARENA PEDOFIL USIA RENTA SEMAKIN MARAK DI PANTAI KUTA TERIMA KASIH.
Jero Made Supatra Karang menyatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat keberatan atas kedua status yang di unggah di media sosial tersebut, karena hal yang dituliskan oleh status tersebut tidak benar.
Status tersebut dapat mencemarkan nama baik saya dan nama baik keluarga saya, karena NKRI adalah negara hukum, maka sebagai warga negara saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi saya dan keluarga saya. Saya mohon agar pihak kepolisian melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. [Sony]