Tutup Menu

JAKI : Rezim Jokowi Banyak Lakukan Kriminalisasi

Kamis, 17 Januari 2019 | Dilihat: 1253 Kali
    

 Jakarta, Skandal

Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) menilai era kekuasaan Jokowi sering melakukan kriminalisasi kepada masyarakat.


Nelly


"Tuduhan bermacam-macam seperti makar, penyalahgunaan UU ITE dan pencemaran nama baik  begitu banyak. Kemungkinan berjumlah ratusan atau paling tidak hampir mencapai ratusan," tutur Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), di salah satu Hotel di cikini, Jakarta Pusat, dalam seminar “Kaukus Korban Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi oleh Rezim Jokowi”, Selasa, (15/1)

Sekadar contoh, Yudi menyebut kasus istrinya, Nelly Siringoringo, yang  dikriminalisasi atas tuduhan UU ITE melalui tangan Lippo Group yang saat ini sedang didakwa negara sebagai korporasi jahat.

"Ternyata dalam persidangan Lippo, juga diungkap dugaan terjadi intervensi para pembantu Jokowi,” ungkap Yudi.

Banyak contoh kasus kriminalisasi selain kasus isterinya, Yudi menilai,  sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa.

Sebab, lanjutnya,  jika ada sekelompok kecil berkuasa menggunakan negara sebagai instrument kekuasannya, maka negara termasuk ”Criminal Justice System”. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan yang ada di dalamnya tentu akan menjadi lemah.


Yudi

Akibatnya, para aparatur dan penegak hukumnya pun pada akhirnya tidak akan mampu menegakkan keadilan.

"Jika keadilan telah mati, maka negara, demokrasi dan HM juga menjadi mati," tandasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, Resolusi Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), menggulirkan 3 butir pernyataan.

Pertama, mendesak negara untuk mengeluarkan Amnesti Nasional dan membebaskan semua tahanan korban HAM dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi tanpa syarat.

Kedua, jika negara tidak melakukan, maka kami akan segera menindak lanjuti hasil kaukus yang berada di dalam Piagam Cikini 2019 untuk dilaporkan ke Lembaga-Lembaga lnternasional.

Ketiga, segera membawa masalah ini untuk didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal of Justice), dalam waktu segera, dimana Mahkamah lnternasional telah menghubungi jaringan kami untuk siap mengadili kasus ini dengan mekanisme yang berlaku di lembaganya.

Sementara itu dalam kesaksiannya Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo salah satu korban HAM dan kriminalisasi dari rezim Jokowi mengaku kehadirannya di seminar itu demi kepentingan pribadi. Bukan  tidak berarti bagi rakyat, bangsa, negara dan umat manusia.

“Akan tetapi ada kepentingan besar bagi jutaan orang rakyat Indonesia dan terkhusus bagi saudara-saudari saya sedang dikriminalisasi, diintimidasi dan dihukum oleh sekelompok kecil yang dengan sombong dan congkak seenaknya menindas rakyat dengan menggunakan instrumen Negara,” tambahnya.

Nelly mengaku, dia bersama saudara-saudaranya  dari banyak kalangan mulai ulama, aktivis, ibu rumah tangga, guru sekolah, kepala desa, dokter, mahasiswa, ilmuwan, petani, buruh dan rakyat masyarakat biasa telah ditindas oleh kekuasaan dengan cara kriminalisasi. (fri)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com