Tutup Menu

Datangi Polrestabes Medan, Minta Penahanan Ketua dan Anggota KAMI Ditangguhkan

Kamis, 19 November 2020 | Dilihat: 423 Kali
    
Medan, Skandal

Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendatangi Mapolrestabes Medan, Rabu (18/11/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap ketua dan anggota KAMI Medan yang ditahan beberapa waktu lalu.

Koordinator Tim Hukum KAUM, Husni Thamrin Tanjung menjelaskan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya, Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri.

“Namun harapan kami, pihak Polres cerdas dan cermat serta berkenan mengabulkan permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Disamping itu, permohonan penangguhan penahanan ini kan dibenarkan menurut KUHAP,” katanya.

Terpisah, Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran menambahkan, adapun alasan pihaknya mengajukan penangguhan karena pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan. Sebab yang bersangkutan perlu dilakukan perawatan.

“Karena berdasarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mengingat semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di rumah tahanan Kepolisian Republik Indonesia, maka perlu dan wajar dilakukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap kliennya.

“Pada umumnya rumah tahanan di Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami over capacity, sehingga tidak layak kondisi seperti ini terhadap klien kami,” tuturnya.

“Surat permohonan penagguhan penahanan telah diterima oleh Murni, Staf Administrsi Bag Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan,” tandas Eka.

Seperti diketahui Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri dijadikan tersangka UU ITE terkait demo menentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. (A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com