BPN Diduga Masuk Angin, Tanah Warga RW O8 Ancol Dirampok Pelindo
Jumat, 18 Mei 2018 | Dilihat: 1963 Kali
Jakarta, Skandal
Diduga masuk angin, Badan Pertahanan Nasional (BPN) sampai tulisan ini diturunkan belum mampu menyelesaikan sengketa tanah antara warga RW 08, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Sunda Kelapa. Warga merasa tanah mereka dirampok Pelindo II.
Akibatnya para warga menjadi resah, lantaran tidak adanya kepastian hukum. "Padahal sertifikat HPL yang diklaim Pelindo secara prosedural tidak sah," ungkap seorang pengurus RW, seusai sholat taraweh semalam lewat WA, 18/5. Ia menyebut sertifikat HPL No 7 tahun 1990 tidak diketahui oleh para warga yang menetap di lokasi tersebut.
Sekadar contoh, pengurus itu, menyebut saat warga mendatangi Kantor BPN DKI Jakarta, 2013.Mereka ingin melihat sertifikat HPL yang diklaim Pelindo. Ternyata sertifikat HPL No 7 Tahun 1990 itu tidak terdaftar.
"Lho, di BPN saja tidak terdaftar. Bisa dibayangkan legalitasnya sertifikat itu," tambahnya dengan mimik kesal, sekaligus menduga BPN "masuk angin" tidak menggubris keputusan pelbagai institusi negeri ini.
Karena tidak terdaftar, para warga yang diwakili pengurus RW mendatangi Komisi Informasi Publik ( KIP ) Jakarta. "Tujuannya ingin membuktikan ada atau tidak adanya Warkah sebagai alat bukti proses penertiban sertifikat HPL tersebut," timpal RW O8, Kamiludin.
Lagi-lagi kebenaran ada di pihak warga hingga tingkat kasasi. Warkah tersebut tidak ditemukan. Namun BPN dengan Pelindo tidak menggubris kemenangan warga.
Tak hanya itu. Pencarian kebenaran oleh para warga sampai ke DPR RI, khususnya Komisi II, hingga terjadi dua kali Pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), 2016.
Ternyata di RDP itu, ungkap Kamiludin, Dirjen Sengketa Tanah Kementerian Agrari BPN mengakui terjadi adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat HPL atas nsma Pelindo II Sunda Kelapa. "Itu ada kok rekamannya," tegas RW.
Di RDP itu, pimpinan DPR merekomendasikan agar sengketa tersebut bisa diselesaikan. "Nyatanya BPN dan Pelindo tidak serius menanggapu," tambahnya.
Begitupun saat warga mengadu ke Komisi Ombudsman RI. Lagi-lagi pihsk BPN Jakarta Utara belum menemukan Warkah tersebut.Bahkan, secara tertulis, BPN DKI menyatakan SK HPL No 128 Tahun 1986 yang menjadi acuan dasar penerbitan Sertifikat HPL tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Tak hanya itu. Keberadaan warga pun melalui foto udara tahun 1972 dan 1976 lewat Dinas Tata Kota dinyatakan sudah ada sebelum terbitnya sertifikat HPL yang bermasalah tersebut. Apalagi ditandai batas-batas keliling.
"Ombusman juga minta kepada Menteri Agraria Kepala BPN RI untuk mengembalikan warga bila Pelindo tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah," tutur RW Kamiludin, seraya menyebut RW 08 Kel. Ancol bernama Japat dan warga sudah bermukim 1914.
Namun, semua fakta tersebut, tidak digubris. BPN tetap saja memiliki syahwat membiarkan kemelut sengketa tanah Pelindo versus para warga terus berlarut-larut.
"Kami benar-benar bingung. Walau kebenaran berpihak pada kami, tapi BPN tidak menggubris semua bukti kebenaran tersebut," papar Kamiludin dengan wajah lesu.
Menurut dia, warga sudah bertekad memperjuangkan haknya sampai tetes darah terakhir. "Kami mohon gubernur Anies bisa turun tangan membantu kami. Apalagi sebagai pemimpin yang berpihak kepada warga. Lebih-lebih kami yang terzolimi," pungkasnya.
Selain itu, Kamiludin juga meminta BPN harus bertanggung jawab selaku penerbit sertifikat.
"Dengan tidak membiarkan persoalan ini berlarut larut, maka BPN juga mengambil sikap dan keputusan berdasarkan bukti- bukti yang ada. Jika sekiranya PT Pelindo tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. BPN punya kewenangan batalkan sertifikat tersebut," tuturnya mengakhiri. (Ian)