Advokat Palmer: AAI Periode 2022-2027 Terdaftar Di Kemenkumham
Senin, 18 April 2022 | Dilihat: 1478 Kali
Dr. Palmer Situmorang, SH, MH Dilantik Menjabat Ketua Umum AAI Periode 2022 - 2027 (foto istimewa)
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Rencana utama pasca pelantikan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) periode 2022-2027, adalah membangun lembaga bantuan hukum (LBH) atau pos bantuan hukum (Pos Bakum) bagi warga/masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.
Demikian dikatakan Dr. Palmer Situmorang,SH, MH, yang saat ini menjabat Ketua Umum (Ketum) DPP AAI hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke VI 2022. Menurut dia, dibandingkan yang lain, program pendirian LBH atau Pos Bakum merupakan hal yang utama untuk kinerja kepemimpinannya.
Ada alasan yang cukup prinsipil, yakni Palmer Situmorang tak ingin ada anggapan kalau AAI adalah organisasi mewah, kliennya kebanyakan para sultan, tapi tidak peduli terhadap masyarakat miskin yang memerlukan keadilan.
“Oleh karena itu, mendirikan LBH atau Pos Bakum adalah hal utama untuk program kerja di era kepemimpinan saya. AAI kali ini harus memiliki kontribusi bagi warga kurang mampu, khususnya untuk bantuan hukum,” sebutnya kepada Tabloidskandal.com, Minggu (17/4/2022).
Selanjutnya, kata Palmer, organisasi advokat (OA) yang dipimpinnya akan membangun database guna mengetahui secara jelas berapa advokat anggota AAI di seluruh negeri ini.
Dijelaskan pula, sejauh ini jumlah yang diketahui hanya terbatas terhadap mereka yang menggunakan kartu identitas, dan sejak 2005 terdaftar direktori.
“Kami harus membuat database, merapikan jumlah anggota AAI, sekaligus menjadikan organisasi dengan program digitalisasi. Konteksnya, kami berusaha tertib administrasi organisasi,” kata Palmer.
Ketua Umum AAI Dr. Palmer Situmorang, SH, MH, dan Wakil Ketua Umum AAI Johnson Panjaitan, SH, MH, Melantik Pengurus DPP AAI
hasil Munas ke VI Masa Bhakti 2022-2027 (foto istimewa)
Terdaftar
Yang tak kalah pentingnya, menurut Palmer, adalah melegalkan AAI hasil Munas ke VI 2022, yakni mendaftarkan kepengurusannya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“AAI hasil Munas 2022 kami daftarkan ke Dirjen AHU pada 4 Maret 2022, dengan komposisi Dr. Palmer Situmorang, SH, MH. sebagai Ketua Umum AAI, dan Dr. Efran Helmi, SH, MH, selaku Wakil Ketua Umum AAI. Tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU 0000416.AH.01.08 Tahun 2022, tertanggal 4 Maret 2022,” jelasnya tentang legalitas AAI sebagai OA resmi secara hukum.
Dalam kontek legalitas, Palmer mengingatkan, sejak AAI diproklamirkan oleh kelompok advokat pada 1990 di Jakarta, sejak itu pula tak pernah di akta notariskan. Perhimpunan AAI ada, tapi belum berbadan hukum.
“Setelah Humphrey Djemat terpilih menjadi Ketua Umum AAI pada 2010, selanjutnya pada 2014 dibuat akta notaris dan didaftarkan di Dirjen AHU dengan perubahan nama menjadi Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile disingkat AAI,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa sejak terdaftar itu AAI sebagai OA yang berbadan hukum.
Pada bagian lain Palmer mengingatkan, dari 2014 hingga Munas ke VI 2022 tidak ada perubahan AD/ART dan kepengurusan AAI yang telah didaftarkan di Dirjen AHU, masih terdaftar atas nama Humphrey Djemat selaku Ketua Umum AAI dan Johnson Sotarduga Panjaitan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen ) AAI.
Padahal, lanjutnya, AAI sebagai OA telah menyelenggarakan Munas ke V 2015 di Makassar dan menetapkan Muhammad Ismak sebagai ketua umum. Namun, dengan tidak adanya perubahan AD/ART serta kepengurusan OA, dan tak didaftarkan pada Dirjen AHU hasil Munas ke V, maka ketua umum terpilih tak ada kaitannya dengan AAI Officium Nobile yang terdaftar sebelumnya. Jika terjadi pengaitan, maka tindakan itu bisa diartikan illegal.
Palmer dalam siaran tertulisnya menegaskan, karena telah terbentuk kepengurusan DPP AAI yang baru hasil Munas ke VI 2022, dan sudah disahkan secara hukum oleh Menkumham, maka patut dilantik dan terkait dengan pendafataran sebagai OA oleh Humphrey Djemat sebelumnya. Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) AD, bahwa masa jabatan DPP lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam Munas berikutnya.