Tolitoli – tabloidskandal.com
Dewan Adat Kabupaten Tolitoli SIBITOLU mengirim surat Somasi atas pemberitaaan media Online terkait objek Proyek rehabilititasi rumah adat Tolitoli, berjudul “Mantan Bupati Tolitoli, Ale Bantilan Disorot Lagi : AWAS, PROYEK ILEGAL KASUKI RUMAH RAJA DI LAHAN RAMPASAN ? ”.
Surat somasi tertanggal 3 Mei 2021 yang diteken dan dicap ketua adat Sibitulo, Drs.Ibrahim Saudah.MBA.ph.D dan Raja Tolitoli, Moh.Saleh Bantilan,SH.MH berikut panglima Adat Tolitoli, Zaharman ditujukan ke dua Media Online, masing-masing tabloidskandal.com dan infoaktual.id.
Inti surat Dewan Adat adalah bahwa terhadap pemberitaan tersebut, kami dari Dewan Adat Tolitoli dan atas nama Raja Tolitoli serta seluruh Rakyat Tolitoli sangat keberatan.
Dan oleh sebab itu, lanjut surat Dewan Adat itu kami mengajukan hak jawab dan hak koreksi sebagimana diamanatkan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ada empat poin inti hak jawab dan koreksi yang dilayangkan Dewan Adat, yakni pertama pemuatan gambar Rumah Adat Tolitoli yang diklaim saudara Hasanudin Lamatta, alias Udin Lamatta merupakan tanah rampasan adalah tidak benar.
Di poin kedua menyebut media ini dianggap telah menyebarkan berita bohong, dengan merujuk pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah dirubah dengan UU nomo 19 tahun 2016 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 45A ayat 1 dan 2.
Pada poin ke tiga Dewan Adat mengatakan Media ini telah mencermarkan nama baik Raja Tolitoli, mantan Bupati Tolitoli dan seluruh rakyat Toltoli, seperti diatur pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 terkait keberadaan Rumah Adat Tolitoli yang ada sejak zaman dahulu, sekitar tahun 1770, atau bertepatan dilantiknya Raja Tolitoli pertama oleh Sulteng Ternate.
Terakhir poin empat, poin ini Dewan Adat sangat menyesalkan pemberitaan Media ini tanpa melakukan koordinasi dan komunikasi (konfirmasi, red) dengan dewan Adat Tolitoli.
Dikatakan, berdasarkan hal tersebut di atas kami mensomasi Media ini agar melakukan klarifikasi pemberitaan yang akurat dan terpecaya, sekaligus meminta maaf kepada Raja Tolitoli, Dewan Adat dan seluruh rakyat kabupaten Tolitoli yang selama ini hidup rukun dan damai, sehimga menjadi kabupaten teraman di Sulteng.
Dengan tembusan ketua Dewan Pers, Gubernur dan Kapolda Sulteng, Kapolres serta Bupati Tolitoli, berikut lembaga Adat Dondo dan Dampal, surat Dewan Adat diakhiri bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan dari masyarakat Tolitoli terhadap oknum Hasanudin Lamatta, klarifikasi dan permintaan maaf dilakukan selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Somasi ini.
Sementara itu, terhadap somasi tersebut, Pemimpin Redaksi tabloidskandal.com, Djoko Waluyo membenarkan surat Dewan Adat sudah diterima Redaksi hari ini rabu (5/5/2021) via WhatsApp mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan, dan akan merespon dengan tentu berlandaskan UU Pers yang berlaku.
Pada prinsipnya, terang Kadiv Advokasi PP-MIO (Pengurus Pusat Media Independen Online) Indonesia, bahwa setiap pemberitaan media online tabloidskandal.com insa Allah dijamin berdasarkan fakta, data dan keterangan sumber, serta terkonfirmasi ke objek berita –Cover Both Side – sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
“Hal ini kami lakukan agar publik menikmati infomasi akurat, berimbang dan ankuntabel, dengan harapan terhindar dari polemik publik yang akhirnya mepicu “semangat” yang tidak substantif, megeneralisir apa yang sebetulnya tidak demikian, provokatif,” ujarnya.
Yang pasti, lanjut ketua Ikatan Penulis Dan Jurnalis (IPJI) Sulteng itu, dalam jalankan kipranya, penasehat hukum tabloidskandal.com, senantiasa menanamkan profesionalme awaknya, dengan tetap merujuk pada UU Pers.
Rujukan profesionalisme ditekankan bang Iwan, tambahnya ialah pasal 4 ayat 1, kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga Negara. Dan supaya kebebasan Pers terjamin, dia miliki hak mencari, peroleh dan sebarluaskan gagasan dan informasi, pasal 4 ayat 3. Berikutnya, pasal 5 ayat 1 Pers wajib beritakan peristiwa dan opini, selalu jaga norma dan rasa kemanusian.
“Di pasal 6 poin c , d dan e diparentahkan Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal kepentingan publik. Serta perjuangkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya seraya titip salam hangat atas antensi pembaca – terkhusus Ketua Adat Sibitolu – terhadap eksistensi tabloidskandal.com dalam jalankan kewajiban kontrol sosial.
(TIM)