Skandal Muba
Pada persidngan pertama rapat ke delapan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin , fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muba menyampaikan pandangannya yang di sampaikan oĺeh Dedi Zulkarnain SE terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan limbah air domestik yang diusulkan oleh Pemkab Musi Banyuasin tahun 2019 Selasa, 3/12/19.
Dalam pandangannya Fraksi PAN menyampaikan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Musi Banyuasin ini telah disampaikan kepada DPRD pada 31 Januari 2019 yang lalu melalui surat Bupati nomor : 180/ 30/ viii/ 2019.
Para kader PAN
Namun mengingat beberapa hal, Raperda ini mengalami penundaan pembahasannya.
"Kami fraksi PAN menyambut baik atas usul Pemkab Muba untuk membuat Perda tentang pengelolaan limbah domestik ini," ujarnya.
Seperti diketahui, air limbah domestik merupakah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja.
"Kami menyambut baik Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang diusulkan Pemkab ini untuk dapat dijadikan Perda sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk mengelola air limbah domestik ini guna memperbaiki Sanitasi kesehatan masyarakat meningkat, meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tempat tinggalnya, serta sanksi bagi warga masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air limbah domestik," ungkapnya.
Materi pokok dalam Raperda yang diajukan oleh pemerintah ini antara lain tentang tugas pokok dan wewenangan Pemkab Musi Banyuasin, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan penggawasan, retribusi dan ketentuan pidana.
Dalam materi pokok ini, telah memenuhi unsur-unsur penting dalam pengelolaan air limbah domestik. "Namun kami memandang perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat, terutama para pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik tersebut," tambah Dedi.
Untuk lebih tegasnya, penyediakan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin Amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan.
"Hal ini kami ungkapkan mengingat banyak perusahaan properti di Kabupaten Musi Banyuasin ini, terutama di Kota Sekayu, yang tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai. Terkadang juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Bila ini dibiarkan, maka kualitas kesehatan lingkungan kita terutama pencemaran lingkungan akan tinggi dan dapat mengakibatkan terjangkitnya penyakit," cetusnya.
Maka, fraksi PAN sangat berharap kepada pihak eksekutif dan legislatif dalam membahas Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ini benar-benar cermat, melibatkan unsur-unsur masyarakat soal kondisi Geologis daerah Musi Banyuasin, komprehensif, melibatkan peran tokoh masyarakat yang berwawasan lingkungan, sosial, budaya. Sehingga Perda yang dihasilkan nanti benar-benar dapat berjalan optimal dengan didukung oleh personil yang propersional, bertanggung jawab dan anggaran yang memadai.
"Selain kami fraksi PAN juga ingin menyampaikan beberapa hal yang mungkin juga berkaitan dengan kondisi lingkungan di daerah Musi Banyuasin, terutama daerah perkotaan Sekayu, Sungai Lilin dan Bayung Lencir yang sedang giat-giatnya membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan perumahan. Kami melihat dalam membangun RTH dan perumahan sering dilakukan penimbunan, baik lahan sawah maupun rawa-rawa atau alih fungsi lahan," tuturnya.
Ini menjadi catatan, mengingat, bila dilakukan penimbunan persawahan ataupun rawa-rawa berarti tempat penampunagan air menjadi menyempit dan sedikit. Hal ini bila dilakukan terus-menerus tanpa kontrol, bisa dibayangkan saat debit air ataupun curah hujan tinggi akan mengakibatkan banjir.
"Karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan mengusulkan Raperda tentang alih fungsi lahan ataupun reklamsi, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian sebagaimana tertuang dalam undang-undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dengan motto serasi, selamatkan rawa sejahterakan petani," tuturnya.
Sebagai referensi, daerah Sumsel yang telah memiliki Perda alih fungsi lahan atau reklamasi seperti Kota Palembang (perda no 11 tahun 2012), Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Oku Timur," ungkapnya. (dris)