Tutup Menu

Majelis Hakim angkat bicara Dalam Perkara Perdata No 34/Pdt.G/2020/PN Sml.

Minggu, 28 Februari 2021 | Dilihat: 398 Kali
    
Ketua Majelis hakim Achamad Y Tamher saat di konfirmasi menjelaskan, Mencermati pemberitaan Media Berita Kota per tanggal 4 februari 2021 dengan judul "Tunda Putusan Gugatan Perdata Jefry Yaran, Fordatkosu Minta Hakim Objektif.” dengan narasumber Garlos Falirat dan Marthen Fordatkosu selaku Kuasa Hukum Reza Fordatkosu dalam perkara Perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN Sml. sangat merugikan ujarnya
 
perkara perdata no 34/Pdt.G/2020/PN Sml, terdiri dari Ketua Majelis Achmad Y Tamher, Anggota I Harya J Siregar, dan Anggota II Erick M. Aulia Akbar. Penanganan perkara Pidana maupun perkara perdata yang tahapan agendanya belum selesai dengan waktu lebih dari 5 bulan Majelis Hakim di seluruh Indonesia wajib Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya masing masing dengan Tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan disertai alasan penundaan tersebut, sedangkan khusus untuk perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml. belum lewat dari 5 bulan sehingga Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak perlu melaporkan kepada Ketua Pengadilan dengan Tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, hal tsb diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014. Tegasnya
 
Sedangkan mengenai tuduhan kuasa hukum tergugat reza fordatkosu dalam perkara perdata no 34/Pdt.G/2020/PN Sml. mengenai Majelis Hakim tidak netral karena difitnah berpihak pada Kuasa Hukum Penggugat juga adalah fitnahan belaka, sebab saat persidangan berlangsung kuasa hukum Penggugat yang tidak hadir majelis hakim dalam perkara no 34/Pdt.G/2020/PN Sml. mendapatkan surat masuk disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki terkait dengan surat permintaan penundaan persidangan dari Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo namun karena Kuasa Hukum Penggugat tidak hadir dipersidangan sehingga majelis hakim bermusyawarah sesuai tertib Hukum Acara Perdata maka Majelis Hakim memerintahkan Jurusita untuk melakukan panggilan secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Penggugat (Terlampir Releas Panggilan, Berita Acara dan Rekaman Persidangan). dan saat Majelis Hakim menunda persidangan tsb dengan memerintahkan Jurusita untuk melakukan panggilan secara sah dan patut kepada kuasa hukum penggugat juga dihadiri dan di dengar langsung oleh Kuasa Hukum Tergugat dalam persidangan.
 
Untuk itu Majelis Hakim menghimbau kepada Oknum Wartawan yang menulis berita tersebut sebelum memuat satu berita di koran Berita Kota harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi untuk memberikan Hak Jawab kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, hal ini sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang dari kedua aturan tsb memuat pelanggaran kode etik pers dan ancaman pidana denda dan bagi Kuasa Hukum Tergugat yakni Marthen Fordatkosu dan Garlos Falirat dalam perkara perdata no 34/Pdt.G/2020/PN Sml agar fokus dengan perkara yang sedang anda berdua tangani, tidak perlu membicarakan perkara lain, kalah menang dalam perkara perdata itu hal wajar, yang kalah silahkan menggunakan Haknya untuk mengajukan Upaya Hukum, bukannya menebar fitnah belaka kepada Majelis Hakim.
 
Perkara tersebut akan diputus pada tanggal 2 februari 2021 namun karena Berita Acara dari Panitera Pengganti Belum siap dan belum diserahkan kepada Majelis Hakim sehingga majelis hakim menunda persidangan untuk agenda putusan pada tanggal 8 februari 2021 dan perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim a quo pada tanggal 8 februari 2021 pekan lalu yang dalam amar putusannya Majelis Hakim Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, hal tersebut karena Kuasa Hukum Penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Rbg "Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu" tandasnya.
Tan2

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com