Tutup Menu

Ketua DPRD KKT: Tidak Benar Ada Data Hutang

Selasa, 21 Januari 2020 | Dilihat: 2156 Kali
Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayery
    


SAUMLAKI - SKANDAL.

Ketua DPRD KKT  Jaflaun Batlayery membantah tudingan Wakil ketua II  DPRD KKT  memiliki data tentang hutang Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebesar Rp 98 miliar Anggaran 2017-2018, termasuk hutang di 2016 sebesar Rp 5 miliar.

"Perlu dicatat kita ini DPRD periode 2019 - 2024. Jadi jika ada yang  menyampaiakan data - data tahun periode kita,saya harus jujur data ini kita tidak tahu. Begitupun teman - teman DPRD yang lain," tuturnya, saat dikonfirmasi kemarin di ruang kerjanya, 20/1.

Menurut dia,  soal evaluasi laporan pertanggung jawaban dan masalah keuangan akan di proses dan di bahas dalam  LPJ dan LKPJ. Sementara DPRD baru berencana membahas LPJ dan LKPJ di pertengahan  bulan Februari dan Maret.

"Kalau di bilang data itu, belum ada paripurna yang berbicara soal hutang dan belum ada agenda itu," tandas Ketua DPRD.

Kalau Batlayery menjelaskan, bila ada agenda - agenda komisi, itupun disampaikan ke Paripurna, sehingga  DPRD bersama Pemda memutuskan  posisi keuangan  seperti apa?

Tapi yang jelas, data APBD 2016,2017 dan 2018 rekan - rekan DPRD periode yang lalu lebih tahu. "Kami periode ini hanya mengevaluasi tentang LPJ,LKPJ tahun 2019. Agenda LPJ,LKPJ saja belum jalan, bagaimana kita tahu posisi Silpa keuangan? Kita kan belum tahu,BPK juga belum memberikan data secara resmi," tutur Ketua DPRD.

Soal hutang, lanjutnya, bentuknya seperti apa?Apa arti hutang dalam akuntansi pemerintahan ? Apakah Pemda ada pinjam uang ? ataukah pekerjaan yang belum di bayar disebut hutang ? 

"Saya juga tidak tahu, nanti ditelaah secara aturan baik - baik yang di maksudkan hutang itu apa ?" ujarnya.

Menurutnya, mengutip statemen  dalam WA grup Suara Rakyat Tanimbar, ada Rp 98 miliar hutang Pemda KKT. "Setahu  saya kedudukan keuangan Pemerintah Daerah yang disebut hutang adalah pinjaman,dan kalau Pemda pinjam uang maka itu di sebut hutang," tambahnya, sekaligus membantah dirinya memegang data hutang Pemda KKT.

Dia menegaskan, pernyataan Lembaga harus lewat media secara resmi. Bukan lewat kata - kata di WA grup dan lain - lain.
DPRD sedang mempersiapkan agenda internal, salah satunya penegakan kode etik. "Ini sementara kita Jejaki dan mudah - mudahan dalam bulan Februari ini proses - prosesnya berjalan," tutur Omans yang biasa di sapa 

Ketua DPRD mengaku tidak melarang setiap orang melakukan apresiasi, asalkan semua melalui paripurna. 

"Kalau lembaga belum menyelesaikan semua hal di Paripurna, tidak boleh melangkahi paripurna. Biarlah nanti  paripurna menilai,membicarakan baru di rilis,silahkan,Karena pernyataan lembaga tidak melalui kata - kata orang, melainkan  resmi melalui media. Jadi yang di sampaikn Wakil ketua II Ricky Jewerysa  Itu bukan pernyataan lembaga, tapi pernyataan person. Namun karena semangat juang yang berlebihan sehingga terjadi keterlanjuran bahwa saya sebagai ketua DPRD juga  mengantongi data hutang di maksud," tegas Ketua DPRD.

Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua II Ricky Jewerisa bahwa data hutang tahun 2017 - 2018 diberikan oleh  Ketua BPKAD pada saat paripurna bersama TAPD, itu tidak benar. Belum di sampaikan secara resmi dan belum ada data. itu.

"Kita paripurna untuk pembahasan APBD. Aneh juga, kapan ya ? Saya juga tidak tahu. Dalam paripurna   Pemda belum menyampaikan dan  menyurati lembaga ini secara resmi terkait hutang yang di sampaikan Wakil Ketua Ricky Jewerysa,Biarlah Publik menilai Apakah pernyataan Wakil ketua II Ricky Jewerisa  hoax atau tidak? Hak saya menyampaikan prosedur," tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada surat resmi dari lembaga ke Pemda agar  menyampaikan hutang - hutang apa saja.Tidak ada itu. Tidak ada satupun surat yang kita sampaikan. 

​​​​​​Begitupun sebaliknya  Pemda secara resmi tidak menyampaikan kepada lembaga DPRD terkait posisi  hutang  dan sebagainya. Yang disentil dalam paripurna tanggal 31 posisi beban tahun 2019, tanpa perincian hutang dari tahun 2016,2017 dan 2018.Tidak ada itu, hanya posisi beban tahun 2019  yang di sampaikan oleh Kaban Keu yang diijinkan oleh ketua tim anggaran," ungkap ketua DPRD,

Ditambahkan, bila masyarakat tidak puas dengan kinerja anggota DPRD bisa melakukan pengaduan ke Badan Kehormatan ( BK ) DPRD yang akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme perundang - undangan.

"Prinsipnya saya tidak bilang bahwa itu melanggar atau tidak,tapi bila masyarkat menganggap ini opini yang merugikan, silahkan melaporkan pada Badan Kehormatan DPRD. Pastinya semua aduan masyarakat pasti di tindak lanjuti," ungkap Ketua DPRD mengakhiri.( TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com