Awaludin Rado Tegaskan "Raja" Tak Punya Hak Berikan Rekomendasi Ke Kepala Dusun.
Jumat, 20 Maret 2020 | Dilihat: 917 Kali
Malra, Skandal
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malra, Awaludin Rado menilai "raja" hanya punya hak memberikan rekomendasi kepada kepala definitif desa/Ohoi induk.
"Tetapi kalau desa/Ohoi yang berada di bawah desa induk, yang bisa menyerahkan rekomendasi adalah kepala desa defenitif. Tetapi di Maluku Tenggara, raja sendiri yang memonopoli semua," ungkap Awaludin Rado saat Rapat Komisi I di lantai II DPRD, Kabupaten Malra, 19/3.
Menurut dia, cara seperti itu sangat menyalahi aturan. "Tujuan saya hanya meluruskan sesuai dengan prosedur adat budaya, agar ke depan jangan main tabrak sana-sini.
Selaku penyambung lidah rakyat, Awaludin yang mengaku selaku anak adat tetap berdiri teguh dengan pedoman adat budaya orang kei.
"Kita tetap mematuhi tentang Perda 03 Tahun 2009 tentang Ratcap dan Ohoi dan juga Peraturan Daerah No 12 Tahun 2012 tentang pembentukan Ohoi Ohoi Administratif di Kabupaten Malra.
Awaludin menyebut Desa Soa itu tetap di bawah Desa Induk, yaitu Kades Defenitif yang bisa memberi rekomendasi, bukan raja."Mari kita luruskan adat kita baik-baik, tanpa ada maksud lain," akunya terus terang.
Dia menegaskan itu sesuai dengan ketentuan adat sejak dari leluhur. "Kalau bisa memberi rekomedasi ke salah satu Kepala Ohoi itu jangan raja tinggal di lautan, atau baru datang kasih di daratan lain kan sangat mustahil," tegasnya.
Maka pertanyaannya, apakah wilayah Kecamatan Utara Barat tidak memiliki Ratcap? Hingga setiap kali mau pelantikan Kepala Ohoi dari Ratcap atau raja yang lain berikan rekomendasi, baru bisa dilantik. "Itu kan sangat mustahil, " tegas pria yang biasa disapa Rado ini, seraya menyebut Peraturan Bupati No 11 tahun 2013. (MI)