Malra, Skandal
Rapat LKPJ tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Malra di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Malra M.Kudubun dan Wakil Ketua l dan II, 4/5.
Sementara dari Pemda Malra turut hadir Sekertaris Daerah Kab Malra, M.Yani Renwarin, Kepala Bapeda Kab Malra dn stafnya.
Wakil Ketua l DPRD Kab Malra Albert Efruan kepada Ketua Tim Teknis - Sekertaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Baperjaka agar menghubungi Kadis PUPR dan stafnya untuk mempersiapkan dokumen sekaligus menyerahkan ke DPRD mengingat Pansus sudah menghubungi dinas terkait. Namun hingga saat ini belum ada satu dokumen pun yang diserahkan.
Menurut Efruan, DPRD juga bekerja siang malam, menguras tenaga dan pikiran hingga dalam kondisi lelah.
"Tentu cape juga, tiada hari tanpa rapat untuk pembahasan LKPJ,karena SKPD selaku pengguna anggaran besar dalam membangun daerah.
"Tim Pansus sudah layangkan surat ke seluruh SKPD guna dapat mempersiapkan sekaligus diharapkan semua dokumen bisa masuk," ujar Efruan.
Efruan menyebut salah satu proyek bangunan di depan kantor LIPPI terbengkalai, bahkan bangunan tersebut nyaris ambruk. Dindingnya retak kiri kanan, bocor dan sebagainya.
"Bangunan belum selesai saja, kondisinya sudah seperti itu. Kita tidak tahu bahan-bahannya menggunanakan apa dan berapa anggarannya?" tanyanya menggelengkan kepala t
Bangunan tersebut jadi bahan diskusi sesama anggota DPRD Kab Malra. "Kami tetap On The spot," tandasnya.
Efruan mengaku tidak tahu siapa pihak ketiga, sehingga jadi catatan serius bagi DPRD.
Efruan j menghimbau kepada Sekda untuk dapat berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini PMD, para camat dan Kepala Ohoi agar bisa beri bantuan BLT.
"Jagan dikasih buat ASN maupun perangkap desa," tegasnya.
Menurutnya, bila ada temuan, maka tentu akan menempuh jalur hukum, lantaran DPRD sudah mengantongi data,karna ada kepala ohoi.
Sebab, ada Kepala Ohoi bagi BLT untuk ASN, dan satu KK me dapat Rp 250,000. Sedangkan imbauan pemerintah satu KK Rp 600 ribu
"Tapi faktanya ada desa yang lagi main sulap sulapan bantuan BLT," ungkapnya mengelus dada. (***)