Jakarta, TabloidSkandal.com || Menindaklanjuti skandal alias kasus AD yg Viral hari2 ini,
Berikut adalah FAQ kedua yg banyak ditanyakan via Japri ke saya :
4. Apakah AD bisa dijadikan TSK dalam kasus tsb ?
- Sebagaimana sudah tersirat dlm FAQ kemarin, kalau di kasus ini Pelapor-nya adalah AD, maka sebagai "Saksi Korban Pelapor" dia bisa terlindungi statusnya, Namun kalau kasus tsb diproses atas Laporan Orang / Pihak lain & dia selaku Saksi Terkait, maka tergantung PMJ utk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya.
5. Bagaimana Preseden atau Yurisprudensi kasus2 sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM / Ariel CT ?
- Kalau menurut Yurisprudensi kasus Ariel LM & Ariel CT tahun 2010 silam, kebetulan saya juga yg jadi Ahli sampai ke Persidangan di PN Bandung, saat itu LM & CT "bebas" karena mereka bisa dianggap sbg "Korban" oleh Penyidik. Sedangkan Ariel (dan seorang Sound Engineer Group Band Peter Pan bernama Redjoy / Reza Rizaldy) dikenakan Pidana karena dari mereka-lah awalnya Video legend tsb bisa tersebar kemana2 (mulai dari Nokia Communicator Ariel ke PC Group Band, kemudiab ke External-HD dan akhirnya tersebar kemana2. Sempat disebut2 juga sebenarnya ada "Penyebar lain" berinitial AGP (yg juga "mengcombine" / menyatukan Potongan2 Video sebelumnya), namun Ybs bebas alias "tidak tersentuh Hukum". Secara pribadi di kasus ini saya Salut ke Nazril Ilham (Ariel) karena Gentle menghadapinya.
6. Bagaimana juga dgn Kasus Gisel ?
- Kalau di kasus Gizella Anastasia (Gisel) & Michael Yukinobu Defretes (Nobu) waktu November 2020 itu, dua penyebarnya yakni MN (Muhammad Nurfajar) dan PP (Priyo Pambudi) yg dikenakan pidana, meski mereka memperolehnya dari Unggahan di Cloud Server & tidak dijelaskan "siapa" yg mengunggah ke Cloud tsb utk pertamakalinya sbgmn kasus Ariel LM & CT sepuluh tahun sebelumnya, karena tidak akan mungkin kalau Video tsb bisa "otomatis" berada di Cloud kalau tidak ada yg Ceroboh / lalai utk mengunggah Video Privat kesana.
_Jakarta, Kamis 08 Agustus 2024 - Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen_