Tabloidskandal.com - Pontianak || Pemprov Kalbar. Pemkab dan Pemkot se-Kalbar seharusnya proaktif membentuk dan menjalankan gugus tugas dalam Satgas Antipremanisme.
Denie Amiruddin, SH., MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar. Senin (19/5/2025) menjelaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah membentuk dan menjalankan Satgas Antipremanisme.
Denie mengatakan hal ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan arah dan tugas kementeriannya dalam Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Satgas Antipremanisme yang telah dibentuk Kemenko Polkam.
Menurut Denie, di Kalbar memang tidak ada kasus tersebut yang menonjol, tetapi langkah antisipasi sangat perlu dilakukan. Instruksi pusat untuk hal itu harus dilaksanakan daerah. Jangan sampai menunggu setelah ada peristiwa.
“Kaitannya dengan Ormas, maka instansi yang menjadi leading sector di daerah seperti Kesbangpolinmas harus pro aktif. Salah satunya dengan mengevaluasi Ormas yang telah terdaftar maupun yang belum,” ujar Denie.
Denie menjelaskan perlunya teguran tertulis bagi Ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Dalam skala luas, dapat menerapkan sanksi administrasi.
“Dalam Satgas itu kan isinya dari berbagai instansi lintas sektoral. Harapannya untuk antisipasi demi tercipta kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Denie yang juga dosen sekaligus advokat ini.
Denie mengajak semua pihak untuk memaknai premanisme dalam lingkup luas. Sikap yang meresahkan dari tindakan kekerasan yang tidak humanis, bukan saja berpotensi dilakukan oleh masyarakat sipil. Tetapi juga bisa saja oleh aparatur berseragam, termasuk ASN.
“Misalnya saja ketika penertiban lapak-lapak dagangan yang menonjolkan kekerasan, bukan pola persuasif yang humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Antipremanisme di banyak daerah di luar Kalbar telah beroperasi efektif, terutama di kota-kota besar. Langah ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan arah dan tugas kementeriannya dalam Satgas Terpadu Antipremanisme yang telah dibentuk Kemenko Polkam.
Tito mengatakan, tugas utama Satgas adalah penegakan aturan keormasan yang sudah dan belum memiliki badan hukum.
Setelah itu memang Satgas Antipremanisme di beberapa daerah langsung tancap gas. Mereka memprioritaskan penanganan di titik-titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme antara lain kawasan industri dan perusahaan yang rentan pemerasan, pungutan pada parkir di badan jalan, intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah dan jatah preman di pasar tradisional dan pasar tumpah.
Titik rawan lainnya adalah terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus jual deret, kelompok geng motor yang meresahkan warga, pengamen yang meminta uang secara paksa, preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu dan jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota.(rdo)
Pewarta : ARH