Kepres No 12 Tahun 2020 Jadi Acuan Force Majeur
Rabu, 15 April 2020 | Dilihat: 1415 Kali
Oleh Anthony Siagian SH, seorang advokat di Jakarta
WABAH pandemi Corona saat ini, membuat President RI Joko Widodo menerbitkan Kepres President No 12 Tahun 2020. Kepres itu menyatakan bahwa Pandemi Covid 19 sebagai sebuah bencana Nasional Non Alam, mengingat yang terinfeksi tak pernah surut. Bahkan menjangkau semua provinsi negeri tercinta ini.
Cuma, pertanyaannya apakah Kepres ini bisa dijadikan sebagai dasar Force Majeur?
Menurut saya selaku praktisi hukum, Kepres ini bisa di jadikan dasar Force Majeur atau keadaan memaksa, atau keadaan terpaksa yang memang mau tidak mau juga bisa mengganggu pemenuhan suatu prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian atau kontrak usaha apapun bentuk atau isi dari peejanjiannya
Force Majeur atau keadaan memaksa wajib memenuhi beberapa unsur utama, sehingga sesuatu hal bisa dikategorikan sebagai Force Majeur atau keadaan memaksa yaitu :
1. Adanya keadaan yang tidak terduga
2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan
Seperti diketahui, Pandemi Covid 19 ini jelas merupakan wabah penyakit yang datangnya tidak terduga bukan hanya d Indonesia saja bahkan hampir di seluruh belahan dunia.
Akibat dari Pandemi Covid 19 ini semua aspek kehidupan menjadi tidak berjalan, bahkan bisa dikatakan lumpuh, termasuk sektor perekonomian rakyat
Bahkan saya dengar hampir 1juta pekerja formal terkena PHK oleh Perusahaan karena pandemi Covid 19 ini .
Yang jelas akibat dari Pandemi Covid 19 ini memaksa kita untuk diam di rumah, bekerja dari rumah , toko toko di tutup dalam jangka waktu yang tidak menentu, kantor kantor tutup, sehingga membuat roda perekonomian tidak berjalan dengan baik lagi atau tidak normal
Jadi bila Pandemi Covid 19 dinyatakan sebagai Bencana Nasional Non Alam melalui Kepres No 12 Tahun 2020, maka bisa dijadikan sebagai dasar FORCE MAJEUR. KENAPA PENGUSAHA ATAU PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK TERHADAP PEGAWAI ATAU KARYAWANNYA?
Jelas di sini apa yg di lakukan oleh perusahaan yang mem PHK karyawannya adalah keadaan TERPAKSA dari akibat Pandemi Covid 19
Lalu apa dasar pengusaha atau perusahaan Mem PHK pegawai atau karyawannya secara tiba tiba dalam kondisi seperti saat ini?
Dampak dari PHK sudah jelas mau tidak mau juga menghambat seseorg untuk melakukan suatu prestasi atau kewajiban dengan baik sesuai apa yang sudah diperjanjikan dalam suatu peejanjian atau kontrak.
Jadi, menurut analisa hukum saya, seperti yang telah saya sampaikan di atas bahwa Kepres ini bisa d jadikan dasar Force Majeur, yang mau tidak mau juga berdampak kepada berjalannya suatu prestasi atau kewajiban dalam melaksanakan isi perjanjian dengan tepat waktu Bahkan karena Pandemi Covid 19 ini memaksa atau menjadikan keadaan terpaksa yang membuat tidak bisa memenuhi lagi isi perjanjian.
Semoga Pandemi Covid 19 ini segera berakhir , sehingga kita umat manusia bisa menjalani hidup dengan normal kembali, aman dan nyaman tanpa "hantu" Corona atau Covid 19 (***)