Oleh: AKBP (Purn) Budiyanto S. Sos, MH
Pemerhati Transportasi
SESUAI amanah Undang - Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengguna jalan memperoleh hak utama untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian. Sebagaimana disebutkan Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian. Pengawalan dimaksud dalam rangka untuk memberikan rasa aman, keselamatan dan kelancaran di jalan dari mulai titik pemberangkatan hingga tujuan akhir.
Namun yang terjadi, masih sering didapatkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama tidak mendapatkan pengawalan, sehingga mengalami hambatan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor di jalan, antara lain :
1. Karena macet.
2. Pengguna jalan lain enggan, atau tidak bersedia memberikan prioritas.
3. Bisa juga karena salah komunikasi antara petugas di lapangan, dan petugas pengawal
4. Faktor - faktor lain.
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apabila ada komunikasi yang baik antara pengguna jalan yang memperoleh hak utama dengan petugas Kepolisian. Bahkan pada ketentuan UU dijelaskan kalau pengguna jalan harus dikawal oleh petugas untuk memberikan pengamanan, dan dalam kondisi demikian alat pemberi lalu lintas dan rambu - rambu lalu lintas tidak berlaku bagi
Meski pengguna jalan memperoleh hak utama dan dapatkan prioritas keamanan serta kelancaran, namun tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain. Demikian pula bagi pengguna jalan lain, harus bijak dan legowo memberikan prioritas kelancaran.
Bagi pengguna jalan lain yang diketahui melakukan penghambatan, tidak mau memberikan prioritas jalan bagi pengguna jalan pemilik hak utama, dapat dijerat hukum pidana berupa pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (4). Yakni dipidana penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250. 000.