Tutup Menu

Wina Armada Beri Pembekalan di Munas Media Online Indonesia

Sabtu, 22 September 2018 | Dilihat: 922 Kali
Wina Armada SH
    
Jakarta, Skandal

Wina Armada SH, wartawan senior sekaligus pakar hukum media massa, hampir dipastikan bakal menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) pertama Media Online Indonesia yang akan digelar 27 September di Gedung Dewan Pers.

"Insya Allah beliau akan hadir," jelas Sinano Esha, salah satu anggota Dewan Pendiri Media Online Indonesia dalam WA-nya kepada Panitia Pelaksana. 



Menurut Sinano, di Munas tersebut Wina Armada akan memberikan pembekalan seputar masalah hukum pers yang saat ini marak menimpa beberaoa insan pers.

"Kerennya soal kriminalisasi pers Bukankah ini jadi trending topik," jelas Sinano, yang juga bersahabat kental Wina Armada.

Diharapkan pembekalan itu nantinya dapat memberikan pencerahan soal-soal aspek hukum dan media massa (pers), sehingga tidak terjadi lagi soal kriminalisasi pers, terutama bagi anggota Media Online Indonesia  nanti.

"Itu harapannya kenapa kita mengundang Pak Wina," ungkap mantan Redaktur Koran Bisnis Indonesia ini.

Wina sendiri, selain tercatat sebagai pengurus di PWI Pusat, juga pernah mengawaki beberapa media nasional, di antaranya Koran Prioritas, Majalah Forum Keadilan, Majalah Topik milik tokoh pers Indonesia, BM Diah.

"Sedang di era reformasi, beliau turut membidani Koran Merdeka," jelas Bang Haji Nano, begitu sapaan akrabnya. 

Dengan sederet "jam terbang" itu, Nano  berharap anggota Media Online Indobesia dapat belajar dari Wina, sehingga dapat menghindari sandungan hukum Delik Pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri Rudi Sembiring Meliala menyambut antusias kehadiran Wina Armada memberikan pembekalan aspek hukum dan media massa.

Bersama Henry CH Bangun


"Itu adalah salah satu misi organisasi ini untuk memberikan pelatihan dan advokasi kepada seluruh anggota," ujar Rudi, seraya menyebutkan Munas akan dihadiri 30 Dewan Pimpinan Wilayah.                           

"Di Munas itu juga kita langsung mendaftar ke Dewan Pers," tambahnya. 

Ia mengutip keterangan Henry CH Bangun yang menyebutkan syarat pendaftaran ke Dewan Pers minimal ada 15 cabang.

"Nah, dengan 30 daerah, kan sudah terperpenuhi," ujar Rudi yang juga mantan anggota DPRD Batam. (Rel/lian)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com