Walikota Siantar Digugat Rp11Miliar, Karena Warganya Merasa Dikucilkan
Kamis, 02 Juli 2020 | Dilihat: 631 Kali
Siantar,Skandal.Com.
Walikota Siantar Hefriansyah digugat Rp11 miliar, karena dianggap lalai dalam penanganan terhadap pasien coronavirus disease (Covid-19), sehingga berakibat buruk bagi pasien dan juga keluarga.
Mereka yang menggugat itu adalah 11 orang warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,sumatra Utara.
Akibat kelalaian Hefriansyah, ke-11 warga Gang Demak itu telah mengalami kerugian materil senilai Rp118,3 juta dan immateriil senilai Rp11 miliar.
Bukan hanya itu, ke-11 orang warga Gang Demak itu juga menuntut merehabilitasi nama baiknya.
Setelah gugatan itu sendiri telah dilayangkan ke-11 warga Gang Demak, didampingi 8 orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Senin (29/6/2020), dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2020/PN Pms.
Binaris Situmorang, salah satu dari 8 pengacara LBH Pematangsiantar yang turut mendampingi ke-11 warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, mengatakan jika Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar dinilai tidak profesional dalam menangani pasien covid-19.
“Diduga ada kelalaian dan perbuatan tidak sesuai prosedural dalam penanganan covid-19. Tidak profesional,” kata Binaris,kepada Media Skandal.com ditemui di halaman Kantor Pengadilan Negeri Siantar.
Binaris mengatakan, Gugus Tugas seharusnya mengumumkan kesembuhan dua pasien asal Gang Demak, karena sebelumnya telah diumumkan positif covid-19. "Kedua pasien dimaksud adalah pedagang pecel keliling Sutiem dan Ketua RT Abdul Wahid,"tegasnya.
Reporter. :Monawelta
Kabiro Sumut. :Ansary Nst