Malra, Skandal
Politisi Muda dari Partai Demokrat Septian Brian Ubra S.Sos,putra Wurlor Hernar mengimbau kepada Pemerintah Kab Malra dapat mengeveluasi kembali tentang implementasi Perda yang telah di tetapkan.
"Perlu diketahui di Kab Malra bahwa ada sekian Perda yang mengatur tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Ubra saat ditemui oleh Skandal.
Menurut dia, ada beberapa Perda yang ditetapkan bersama beberapa waktu lalu, seperti bidang Perikanan, Perhubungan. Namun sayangnya sampai saat detik ini belum jalan. "Maka pertanyaanya ada apa ya?" tandasnya.
Usai sidang paripurna, penatapan program peraturan daerah (PROPEMPERDA) di ruang sidang DPRD kab Malra, maka hal seperti itu harus dapat di evaluasi oleh pemerintah daerah, sehingga Perda yang sudah ditetapkan bersama antara Pemda dan DPRD tidak hanya pada titik pengesahan, tetapi harus bisa dapat di laksanakan ke depan.
Hal tersebut, ungkap Ubra, DPRD kab Malra serta Pemda Malra sudah sepakati untuk 19 rancangan peraturan Daerah, dan di antaranya 9 telah di usulkan oleh DPRD kab Malra.Sedangkan sisa lainya telah di usulkan oleh Pemda Malra.
Lanjut Wakil Ketua komisi lll DPRD Kab Malra Septian Brian Ubra S,Sos, keputusan DPRD Kab Malra dengan No.30/ll/DPRD/2020 tentang penetapan program pembetukan peraturan daerah kab Malra tentang 9 Ranperda yang telah di usulkan antara lain.
Ranperda tentang pengakuan terhadap hukum adat larvul Ngabal
Ranperda tentang desa adat di kab Malra.
Ranperda tentang sasi/ Huwear
Ranperda penyelenggaraan pendidikan di kab Malra.
Ranperda tentang perlindungan anak di kab Malra.
Ranperda tentang Maritim protect area
Ranperda tentang pemberdayaan dan pengembangan UKM di kab Malra
Ranperda tentang pemakain jalan raya
Ranperda tentang penegasan protokol kesehatan dalam penenanganan covid 19.
Sedangkan 10 Ranperda yang di usulkan dari Pemda Malra meliputi
Ranperda tentang pengelolaan sampah
Ranperda tentang induk pembangunan parawisata daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman dan perlindungan masyarakat
Ranperda tentang Ratschaap dan Ohoi.
Ranperda tentang pencegahan dn peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta juga pemukiman kumuh,
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pajak bukan logam dn bantuan
Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan
Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019.
Ranperda Tantang APBD perubahan tahun anggaran 2020
Ranperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2020
Ubra berharap agar penetapan PROPEMPERDA ini tidak hanya dari segi kuantitas namun harus kualitas "Perda yang sudah ditetapkan agar hasilnya juga bermanfaat," tegasnya, termasuk juga eksekusi dari Perda Perda yang sudah di tetapkan.
Sesuai dengan Pemendagri No 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah pada setiap tahun anggaran DPRD, juga pemerintah daerah yang sudah menetapkan program serta pembentukan peraturan daerah.
Maka, lanjut Ubra, penetapan PROPEMPERDA ini semestinya harus di lakukan sebelum pembahasan APBD untuk tahun anggaran berikutnya
"Jadi harus melalui periodesasi sebelumnya, biar kita berada dalam masa transisi,sehingga penetapan PROPEMPERDA belum di lakukan," ungkapnya.