Tonci Ranhanserang Diduga Lecehkan Media Online Simpul Rakyat dan Wartawannya
Jumat, 10 Mei 2019 | Dilihat: 805 Kali
Tonci R
Malra, Skandal
Ketua Panwas Kecamatan Wuarlabobar Tonci Rahanserang dalam percakapannya dengan beberapa orang di salah satu ruangan yang tidak diketahui, mengatakan bahwa media Simpul Rakyat adalah media abal - abal alias KORAN TIDAK LAKU (Koran Abal - abal). Hal itu diketahui dari hasil rekaman pembicaraannya pada pukul 18.13 wit, Kamis (9/5) sore.
Tanpa disadari oleh Thonci Rahanserang bahwa setiap kata penghinaan yang dikeluarkan olehnya kepada Media Simpul Rakyat, telah direkam oleh salah seorang informan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang kebetulan berada bersama - sama dengan mereka.
Dalam percakapan tersebut, Tonci Rahanserang mengatakan bahwa ada pribadi yang sengaja dimanfaatkan oleh media Simpul Rakyat untuk mendongkrak popularitas, karena mempubikasikan berita tentang momen politik yang besar saat ini, sehingga korannya laku. Selain itu pula, dikatakan bahwa dalam setiap pemberitaan tersebut pasti ada bayarannya.
"Mereka itu sengaja di manfaatkan oleh Media Simpul Rakyat untuk mendongkrak polpularitasnya lewat kegiatan politik besar seperti ini sehingga korannya laku," tukas Thonci Rahanserang.
Dalam percakapan tersebut pula disampaikan kata penghinaan dan makian yang tidak pantas dikeluarkan yaitu kata "anjing" dan "kucing". Tidak hanya sebatas itu, malah dia menuduh Poli Temar (wartawan Simpul Rakyat) menelponnya untuk hendak mengajak jalan damai. Pada hal dia sendiri menjelaskan bahwa Poli Temar yang buat pemberitaan itu, sehingga jika Thonci Rahanserang ingin melakukan klarifikasi, maka harus ditujukan kepadanya, dan bukan kepada wartawan lain.
"Kamu kira mereka menaikan berita dengan begitu mudah? Pasti mereka sudah diberikan sedikit uang atau dengan cara lainnya. Dikira Poly Temar menggertak saya, saya akan takut dan meminta ketemu dengannya" kata Thonci Rahanserang dalam rekaman percakapan itu.
Tindakan yang tanpa disadari oleh Thonci Rahanserang, bahwa ia telah melanggar Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999, karena telah menghina, bahkan melecehkan Media Simpul Rakyat yang memiliki legalitas untuk menyampaikan setiap pemberitaan berdasarkan informasi yang diperoleh dengan data yang akurat.
Hal tersebut menggambarakan, gambaran pribadi Thonci Rahanserang yang tidak memiliki etika, bahkan tertinggal dengan kehidupan publik yang selalu dikawal oleh media - media masa maupun LSM.
Dalam kalimat tersebut terbaca dalam pikirannya bahwa, Independensi sebuah Media Masa, dapat ditukar hanya dengan Nilai "RUPIAH". Pada hal ia sendiri telah melakukan tindakan kompromi dengan kejahatan pemilu, saat melakukan pembiaran untuk pengadaan dan penandatanganan Formulir DA1 oleh para saksi.
Dalam penjelasannya juga, disampaikan bahwa berkas yang masuk pada panwas kecamatan tidak dia periksa, sehingga masalah ini dapat terjadi, yaitu kekurangan formulir DA1.
Seharusnya sebagai ketua Panwas kecamatan, Tonci Rahanserang tidak menyetujui hal tersebut, saat di minta pertimbangan dari ketua PPK kecamatan Wuarlabobar karena dia punya kewenangan itu, justru malah ia membiarkan hal tersebut berlangsung sebelum dilakukan OTT oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu.
Media Simpul Rakyat adalah salah satu media yang bersifat independen, sehingga tidak mudah untuk dintervensi oleh pihak manapun juga, apa lagi dilecehkan. Kata - kata pelecehan terhadap media Simpul Rakyat ini, akan ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku, kerana berhubungan dengan pencemaran nama baik Media Simpul Rakyat dan karya jurnalistik yang ada. (MK)