Tidak Sesuai SOP, Gas Rumah Tangga Meminta Korban
Minggu, 04 Agustus 2019 | Dilihat: 1690 Kali
Sancik
Mura, Skandal
Pemasangan Jarigan Gas Bumi Rumah Tangga di Kecamatan Suka Karya dan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas yang diduga tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis Pekerjaan oleh PT Torindo Utama Sakti akhirnya jadi kenyataan. Seorang warga jadi korban luka bakar, Sabtu (3/8).
Dugaan pemasangan Jargas tidak sesuai SOP ini berdasar laporan masyarakat dan hasil temuan Gabungan Organisasi Serampang Bersatu (JPKP, Yayasan Pucuk, FPPAN) Kabupaten Musi Rawas pada bulan Maret 2019 lalu.
Menurut Ketua JPKP, Sancik lembaganya tergabung didalam Gabungan Organisasi Serampang Bersatu menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menolak peresmian yang akan dilakukan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian E-SDM.
“Kami menganggap Pembangunan Jargas RT ini tidak sesuai SOP. Jika diteruskan dan tidak dilaksanakan sesuai standarnya akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan oleh warga setempat," tuturnya.
Teryata, apa yang mereka kritisi terbukti. Ada korban, sehingga tuntutan kepada pemerintah dilayangkan.
Menurut dia, JPKP dan lembaga lainnya sudah mengingatkan Pemkab Mura, PT Pertamina dan pihak rekanan Pertamina yakni PT Torindo bahwa pekerjaan mereka tidak sesuai SOP.
“Pekerjaan yang kami duga tidak sesuai SOP tersebut di antaranya dalam prkerjaan pemasangan perpipaan, accecories, penimbunan pasir baik sebagai lantai kerja dan penahan bagian atas pipa, pemasangan pipa setebal 10 Cm yang memiliki kedalaman hanya 10 Cm dan proyek tersebut tidak memasang Papan Plang Proyek," ujarnya merinci.
Dia menyayangkan pihak terkait tidak menggubris kekhawatiran lembaganya. Peresmian tetap dilakukan Jumat (15/3) lalu.
“Ada apa dengan Jargas RT ini, dimana pekerjaan banyak yang belum selesai tetapi terburu-buru untuk diresmikan, sekarang menimbulkan mala petaka dan meminta korban," tutup Sancik. (Ed)