Temuan BPK 2011 di BKD Kab Aru Sebesar Rp 600 Juta Menguap
Kamis, 09 Januari 2020 | Dilihat: 912 Kali
Buce Rahakbauw
Maluku, Skandal
Koordinator Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Maluku, Buce Rahakbauw mensinyalir dugaan korupsi di bagian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 600 juta terkait dengan pembiayaan Diklat PIM IV.
"Hingga saat ini kasus tersebut belum tersentuh pihak penegak hukum," tandas Buce, demikian panggilan akrabnya. Dia juga menduga tidak ada ketegasan dari Bupati selaku pemimpin tertinggi di Kab Kep Aru terhadap kepemimpinan Kch.
Menurut dia, diduga dr J.Gonga telah melindungi OPD yang bermasalah. Sebab bukan saja BKD yang bermasalah, juga ada di bagian lain mencapai puluhan juta rupiah.
"Itupun masih banyak lagi Ada beberapa OPD yang punya masalah, namun Bupati kurang tegas, seakan akan melindungi kejahatan korupsi di Kab Kep Aru.
Makanya Rahakbauw meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)agar bisa meluangkan waktu untuk datang di Kab Kep Aru.
Menurut Rahakbauw, kasus tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kab Aru melindungi Kch, yang saat itu sebagai Kepala BKD Kab kep Aru.
Lalu kasusnya digiring ke TPTGR untuk pengenbalian secara bertahap atau cicil.Namun cicilan cuma Rp 200 juta dan sudah mandek sejak 2015 hingga saat ini.
"Sisanya tinggal Rp 400 juta," tegas Rahakbauw yang menilai pihak inspektorat Kab Kep Aru dan Bupati telah melindungi kejahatan korupsi di lingkup Kab Kep Aru.
Rahakbauw mengharapkan Bupati harus tegas dan keras kepada inspektur kab aru dn seluruh jajarannya dalam mengaudit keuangan harus profesional. "Bila terdapat ada yang melakukan kongkalikong tidak tidak bisa dibiarkan, kecuali langsung di copot biar jadi pengalaman.
Jadi diduga para penyeludup di Kab Kep Aru sudah memutihkan atau menutupi kasus tersebut agar tidak lagi terdeteksi oleh BPK.
"Ini sebuah rekayasa kotor sehingga diharapkan pihak penegak hukum harus memanggil Kch guna membertanggungjawabkan kasus tersebut. Apalagi masalah tersebut sudah mendekati 10 Tahun jadi kalau bisa dibawa ke meja hijau," tutur Rahakbauw (***)