Sidang Sengketa Tanah di Kertomenanggal Dengarkan Keterangan Ahli
Kamis, 25 Oktober 2018 | Dilihat: 2193 Kali
Jakarta Skandal
Sidang Kasus sengketa lahan di Jalan Kertomenanggal kembalii digelar di PN Surabaya, Senin 22 Oktober 2018.
Sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan ahli waris dan pembelaan tergugat dalam kasus lahan seluas 19.250 m2 yang kini dikuasai oleh PT PP Properti. Menurut rencana akan dibangun untuk apartemen (kondotel) tersebut
Sidang perkara sengketa lahan Kertomenanggal antara Ahli Waris Alm. Bahder Djohan Nasution dan Para tergugat, The Nicholas, PT.Kencana Ceria dengan Direktur Utama Tio Soelayman atau Tio kang Lay dengan agenda putusan sela.
Dalam fakta sidang yang berlangsung, Majelis Hakim ditolak baik replik dari tergugat 1 maupun tergugat lain dengan alasan pihak tergugat 1 berdomisili di Jakarta dan Akte perjanjian jual beli dan surat kuasa yang di buat di notaris Erly Soehandjoyo S.H. terjadi di Jiakarta.
Namun, mengingat obyek sengketa di Jalan Kertomenanggal dan berada di Kota Surabaya serta SHGB yang menjadi dasar gugatan waris adalah Prodak BPN Surabaya 1, maka dengan ditolak permohonan putusan sela tersebut, tahapan pembuktian tetap berjalan walaupun pihak tergugat melakukan Banding.
Dalam sidang terlihat, Doni melanjutkan, tergugat sangat terperangah dengan putusan Hakim yang menolak putusan sela.
Putusan hakim yang menolak eksepsi kompetensi relatif dan absolut yang diajukan tergugat dalam putusan sela sampai melonggo, tak percaya. Bahkan sebuah kejadian konyolpun terjadi dimana kuasa hukum dari PT. PP Property meminta waktu untuk menyampaikan replik kedua yang sebenarnya harus diserahkan pada sidang sebelumnya.
Tetapi pihak kuasa hukum tidak hadir dengan memberikan alasan ke pihak Panitera Pengadilan bahwa pesawat mereka dari Jakarta ke Surabaya Delay sehingga mereka tidak bisa hadir dalam sidang sebelumnya, sehingga majelis hakim memutuskan untuk sidang tetap berlanjut pada tahap berikutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah di Belakang Gedung DPD Golkar Jatim ini muncul ketika pihak PT Kartika Ceria selaku penjual lahan ke PT PP Properti mendapatkan gugatan dari ahli waris lahan yang merupakan keluarga Almarhum Letkol (Mar) Bahder Johar Nasution. Gugatan ini dilayangkan melalui pengacara Ayu Puspita Sari dengan no gugatan 445.Pdt.G/2018/PN.SBY
Gugatan ini dilakukan karena Ahli Waris merasa bahwa lahan itu merupakan milik keluarga dan hal ini di buktikan dengan adanya surat-surat sah SHM atas nama Bahder Djohar Nasution.
Sengketa antara pihak PT Kartika Ceria dengan ahli waris ini berbuntut panjang, dan gugatan atas sengketa ini di layangkan ke PT.Kartika Ceria termasuk BPN Surabaya 1
Gugatan ke BPN Surabaya 1 ini adalah buntut dari munculnya produk SHGB No.435 thn.2016 an.PT.Kartika Ceria dgn surat ukur No.0125/dk.menanggal thn.2015. Padahal di lahan tersebut telah bersertifikat SHM No.401 an.Bahder Djohan Nasution thn.1992I