Tutup Menu

Rapat Paripurna DPRD HSU Penyampaian Kepala Daerah Tentang Perubahan  APBD 2020,

Senin, 31 Agustus 2020 | Dilihat: 541 Kali
    


Amuntai, Skandal. 

Rapat Paripurna bertempat di Aula DPRD Hulu Sungai Utara tentang penyampaian penjelasan  Kepala Daerah atas disampaikannya Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2020. Senin (31/08/2020).

Rapat Paripurna dihadiri Bupati HSU H. Abdul Wahid Hk, Sekretaris daerah serta Kepala SKPD dilingkungan Kab. HSU.
Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab.HSU Almien Ashar Safari, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM dan Wakil Ketua II Faturrahim , untuk anggota DPRD HSU yang hadir berjumlah 30 orang.

Bupati HSU H Abdul Wahid menyampaikan perubahan APBD merupakan hal yang lazim terjadi. Pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau oleh karena akibat adanya perubahan keadaaan, a. seperti perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja.

Secara normatif, perubahan APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maupan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana naskah Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 Bupati HSU sampaikan pendapatan daerah semula Pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 1.21.239.820.840,00 (1 triliyun 121 miliar 239 juta 820 ribu 840 rupiah). Kini
bertambah sebesar Rp. 124.187.458.102,00 (124 miliar 187 juta 458 ribu 942 rupiah).

Total  berjumlah menjadi Rp. 1.245.427.278.942,00 ( 1 triliyun 245 miliar 427 juta 278 ribu 942 Rupiah ). Sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan yang semula belanja daerah sebesar Rp. 1.217.664.652.557,00 ( 1 triliyun 217 miliar 664 juta 652 ribu 557 rupiah), bertambah sebesar Rp. 225.097.655.944,36 ( 225 miliar 097 juta 655 ribu 944 rupiah koma 36 sen). Sehingga berjumlah menjadi Rp. 1.442.762.308.501.36 ( 1 triliyun 442 miliar 762 juta 308 ribu 501 rupiah koma 36 sen)

Pada sisi pembiayaan dalam rancangam perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, diproyeksikan Penerima pembiayaan
- semula kita anggarkan sebesar Rp. 96.424.831.717,00 (96 miliar 424 juta 831 ribu 717 rupiah), bertambah sebesar Rp. 100.910.197.842,36  (100 miliar 910juta 197 ribu 842 rupiah koma 36 sen), sehingga berjumlah jadi 197.335.029.559,36 (197 miliar 335 juta 029 ribu 559 Rupiah koma 36 sen ). (****)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com