PWO Jepara Sikapi Berita Cabul di Media Online
Sabtu, 01 Agustus 2020 | Dilihat: 943 Kali
Skandal Jepara
Menyikapi tautan berita media on line yang berbau cabul,fitnah,serta hoax terkait di tangkapnya oknum Kepala Desa Gemulung serta berita jual beli jabatan di masa pandemi covid19.Jual beli jabatan itu sendiri diduga melibatkan orang no 1 di Jepara.
Yang menarik perhatian dalam kopi diskusi PWO Jepara di Warung Kopi Pujasera ngabul membedah persoalan serta klarifikasi maraknya perkara dugaan korupsi hingga pelanggaran hukum yang melanggar ketentuan Undang Undang di negeri ini.
Eko mulyantoro Ketua Bidang Advokasi PWO Jepara bersemangat dalam diskusi, yang menganalisa dan membedah pemberitaan di media online lokal serta media cetak yang marak memberitakan sepihak.
"Pemberitaan pemberitaan media lokal dan nasional yang di tulis oleh teman teman wartawan daring apakah mereka menulis sudah mengikuti kaidah pada pasal pasal ketentuan Undang Undang NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS atau belum",tandas pria berperawakan tinggi itu sambil mengusulkan diskusiPWO Jepara tetap jalan.
Pria kelahiran asli Semarang itu juga menyebut apakah pemberitaan dugaan cabul yang menjustis pihak pihak yang di beritakan serta pihak yang merasa di rugikan itu sudah sesuai dengan pasal 5
ayat 1 UUno 40 1999.
Kemudian Wakil Ketua PWO Jepara Taufiqurrahman juga menyebut dalam Undang Undang pers no 40 tahun 1999.
"Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan",ujar pria yang juga berprofesi sebagai Terapis kesehatan.
Sekretaris PWO Jepara Soegiarto juga menyinggung adanya pemberitaan sepihak yang di tulis oleh sejumlah media lokal di Jepara.
"Sebagai wartawan dalam naungan PWO wajib mematuhi kode Etik Wartawan,"ujar mahasiswa jurusan Ekonomi Unisnu Jepara.
Jurnalis kelahiran Desa Ngasem yang juga pedagang itu mencontohkan, semua sebagai Wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul yang bisa merugikan pihak lain. "Ini sebagai bentuk kewajiban kita memahami kode etik jurnalistik,"tandas jurnalis Jateng 7.com.
Sementara Singgih Purwanto wartawan Legalitas yang berperawakan tinggi kurus itu juga memberi tambahan dalam Diskusi membedah berita hoax."Kode etik jurnalis sebagai batasan kita dalam mencari informasi,menghimpun serta memberitakan sampai jadi berita oleh redaksi kemudian di pisting via online merupakan informasi di sertai data data yang cukup untuk di publikasikan,sebab jika kita asal membuat berita,apalagi merugikan pihak lain tanpa konfirmasi yang akan jadi obyek pemberitaan maka ancaman kita sebagai wartawan adalah undang undang ITE,"ujar singgih yang juga aktivis Marhaen. (Pwo jepara jiji pwojtg)