Jepara, Skandal
aktivitas pembangunan pabrik di Desa Sengon Bugel Kec. Mayong Kabupaten Jepara mendapat perhatian sejumlah pihak. Pelbagai kalangan banyak menyebut ada dugaan aktivitas pembangunan pabrik pihak perusahaan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara baru-baru ini melayangkan surat teguran kepada Pimpinan PT. Formusa Bag Indonesia Yang berlokasi di Jalan Raya Jepara – Kudus Km 28 Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Pemda meminta aktivitas pembangunan dihentikan sebelum mengantongi izin dari dinas terkait.
“Dari pengamatan kami, memang Perusahaan belum mengantongi izin IMB, jadi kita kirimkan surat teguran Kepada Pimpinan PT.Formusa Bag Indonesia agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi izin terlebih dahulu” ujar Ary Bahtiyar, Kepala DPUPR Jepara Selasa (05/11/2019).
Menurutnya, saat ini perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan perijinan IMB. Namun pihaknya akan memeriksa kelekangkapan berkas terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi penerbitan IMB.
“ Izin Tata Ruang sudah ada, tinggal periksa berkas yang lain," katanya.
Solekan, warga Desa Sengon Bugel saat ditemui Klikfakta mengaku, selama pembangunan beberapa pabrik di desanya pihak perusahaan dinilai minim memberikan sosialisasi kepada masyrarakat sekitar. Selama ini ia hanya mengetahui bahwa di lahan seluas 15 hektare tersebut hanya akan dibangun pabrik, namun tidak dijelaskan bahwa akan didirikan beberapa pabrik.
“ Dulu pernah ada sosialisasi saat pembangunan Pabrik Century. Saya kira hanya satu pabrik, setelah itu tak berselang lama ada pembangunan lagi. Setelah saya cari tahu, ternyata akan didirikan Pabrik TBZ, sempat juga kita hentikan, namun tetap berjalan. Sekarang ada lagi pembangunan Pabrik Formusa” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terkena dampak dari aktivitas pembangunan. Bahkan saluran air (sungai desa) selebar tiga meter yang berada dalam kawasan pabrik tersebut sekarang hanya kurang dari satu meter. Di khawatirkan saat memasuki musim hujan air akan menggenangi rumah warga.
“Tuntutan dari warga juga belum diselesaikan, seperti pembangunan saluran air desa yang saat ini berada dalam kawasan pabrik dari awalnya selebar 3 meter justru saat ini malah dibangun menjadi 1 meter, dan warga yang terkena dampak dari aktivitas pembangunan tidak ada yang menerima kompensasi” jelasnya.
Dia berharap agar seluruh aktivitas pembagunan dihentikan sebelum perusahaan menepati apa yang sudah menjadi kesepakatan antara warga dan perusahaan.
"Sebelum perusahaan menyelesaikan tuntutan warga, kita akan mencoba menghentikan aktivitas pembangunan," tandasnya. (Rif'an.M)