Tutup Menu

Proyek Talut Kaliampo Akun Paijo Londho Nyinyir Tantang Seluruh Media Online.

Rabu, 17 Juni 2020 | Dilihat: 1095 Kali
    

Skandal pati.

Pembangunan Proyek Talut di Kaliampo jadi nyinyiran hangat para warganet.

Proyek Talut yang di biayai uang rakyat itu di kerjakan pelaksanaan  oleh Sunarto warga Dukuh Sudo.

Jadi pemborong warga Dukuh Sudo Jebolan tehnik itu juga pernah bermain politik, mengikuti Pilkades tahun 2017 tahun lalu di Desa Wangunrejo. Banyak menyebut dia mengecewakan para pemilih.

Sebab warga Sudo jebolan sarjana itu di duga membawa sejumlah uang dari salah satu calon Kades Wangunrejo. Sayang, uang yang dibawanya tidak di berikan kepada para pemilih, hingga berakibat salah satu calon kalah karena ada dugaan dikhianati.




Kini pemborong bangunan proyek Talut Bibir Sungai Kaliampo yang dikerjakan oleh rekanan warga Sudo itu menuai pro dan kontra di dunia maya.

Sementara akun fesbok atas nama Paijo Kondho membuat dukungan di medsos dengan nyinyiran membela s
Sunarto selaku pemborong,bahkan j
gentelmanya lagi akun Paijo Londho menantang awak media jika para awak media dituduh kerjanya menakut nakuti.
Nyinyiran dari Paijo Londho juga menuduh awak media mencari cari cari kesalahan orang.

Terkait nyinyiran  Paijo Londho di medsos, Ketua tim investigasi GNPK Supriyanto menyebut, jika hal ini dilakukan oleh oknum akun di medsos yang menyerang profesi jurnalis, maka boleh di bilang pelecehan profesi.

Alasannya, kata  Supri, jurnalis bekerja di lindungi undang undang sementara pemberitaan yang di buat berdasar fakta dan narasumber.

"Jika jurnalis dari beritanya itu hoax silahkan lapor, karena berita hoax tidak di dasari fakta. Apalagi narasumbernya.Hati hati jarimu adalah harimaumu,"tandas mantan Kades Wilayah Winongkidul.

Terkait hal itu  perkumpulan wartawan online sejateng,memberikan tanggapan.apa yang di tuduhkan oleh Akun Paijo Londho melecehkan profesi di medsos sebagaimana yang tertuang dalam undang undang ITE.

Ketua pwo jateng mencontohkan, jika para pihak merasa di rugikan dalam pemberitaan. "Seyogyanya pihak tersebut membuat hak jawab sebagaimana yang tertuang dalam UU no 40 1999 tentang pers," ujar Rahmat saat audensi dengan Ditkrimsus Polda belum lama ini di kantor DPP GNPK jateng. (Pwotimjtg)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com