Proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Dobo Disinyalir Melanggar
Senin, 13 Januari 2020 | Dilihat: 633 Kali
Dobo, Skandal
Proyek pemeliharaan berkala jalan dalam Kota Dobo (hot mix) tahun 2018, disinyalir melanggar hukum. Alasannya, proyek yang seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2018, namun hingga tahun anggaran berakhir, sama sekali belum dikerjakan.
"Saat itu belum ada satupun material yang disediakan oleh kontraktor, PT JB," beber Buce Rahakbauw, Koordinator Lembaga Aliansi Indonesia (LA) Maluku.
Menurut dia, parahnya lagi Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, seakan-akan tutup mata.
"Anggaran terhadap pekerjaan ini yang seharusnya dialokasikan kembali di 2019 dan ditenderkan lagi setelah dilakukan pemutusan kontrak terhadap PT JB, ternyata diluncurkan 100% ke dokumen anggaran tahun 2019," tutur Buce, demikian sapaan akrabnya.
Begitupun Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru benar-benar dipertanyakan. Disinyalir pekerjaan ini di back up salah seorang petinggi di kabupaten tersebut.
"Buktinya bisa lolos dan diluncurkan ke tahun 2019 tanpa tender," tandas Buce.
Lestia Wati selaku PPK proyek ini tketika dimintai klarifikasinya hanya mengatakan, itu sudah sesuai PMK tanpa dijelaskan nomor dan penjelasan pasalnya. Malahan dia menyuruh agar di download saja.
"Kasi Pidsus Kejari kepulauan Aru pun sudah dikonfirmasi. Jika demikian maka sudah barang tentu melanggar aturan, dan akan dicek selanjutnya," imbuhnya..(***)