Tutup Menu

Diduga Langgar UU No 14 / 2018

Proyek  Talud di Sembatur Agung Tanpa Papan Nama

Sabtu, 12 Januari 2019 | Dilihat: 3391 Kali
    

Pati, Skandal

Proyek pembangunan Talut   di Dukuh Sembatur  Agung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ternyata tanpa disertai adanya  papan proyek. Akibatnya, masyarakat mencurigai proyek yang informasinya menggunakan APBD 2018 ini, tidak transparan. Padahal, proyek ini sudah dikerjakan selama 2 minggu.




Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengakui  pembangunan Talut  itu, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Cuma  kecurigaan muncul lantaran sumber dana maupun kejelasan volume. 

"Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk tahu dalam penggunaan dana yang jelas, apalagi pembangunannya ada di wilayah desa, apalagi di lokasi pembangunan, tidak menunjukkan papan proyek. Jadi wajar masyarakat menanyakan asal usul dananya," ungkapnya, 

Menurut dia, seperti tertuang dalam undang-undang jika pembangunan itu sumbernya dari pemerintah, maka harus ada papan informasi yang jelas. Apalagi proyek pekerjaan yang tidak ada papan nama ditengarai melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.

UU itu menyebutkan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

"Jangan sampai menjadikan banyak pertanyaan akibat tidak adanya informasi yang terbuka, sehingga bisa menimbulkan masalah terhadap penegak hukum,"paparnya.

 Pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dwi ketika dikonfirmasi mengaku proyek pembangunan Talut yang sudah 2 minggu dikerjakan, menelan anggaran  sekitar Rp 100 juta. " Hanya saja berkaitan dengan papan proyek sampai sekarang belum dipasang," ungkapnya singkat.(Sus/Jo)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com