Medan – tabloidskandal.com
Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/1). Tersangka berinisial AS warga jalan Puna sembiring Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara dan korbanya adalah N (16) warga Jalan Kuba IV perintis 6. Karena tersangka ditangkap Polsek Delitua atas laporan pengaduan orang tua korban dengan nomor Lp/…/ I / 2021 / SPKT / SEK DELTA tertanggal 19 Januari 2021.
Ketika informasi yang dihimpun awak media, peristiwa ini bermula sekira Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 15.30 Wib. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel. Merasa curiga korban bertanya kepada pelaku. “Ngapain ke hotel bang, gak usah lah,” ucapnya. Lalu pelaku menjawab hanya sebentar saja, untuk meyakinkan korbannya.
Korban dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek. Sesampainya di hotel Vje memesan kamar hotel, lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel, dan begitu masuk ke dalam kamar hotel pelaku dan korban makan bersama. Namun setelah selesai makan pelaku memaksa korban untuk tidur ditempat kamar hotel, dan begitu tubuh korban udah tergeletak pelaku mencumbui korban.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. “benar, tersangka sudah diboyong kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Zulkifli.
(A/01)