Plt Kadis Perkim Jelaskan Penggunaan Dana Covid 19 Sebesar Rp 8 Milyar.
Selasa, 18 Agustus 2020 | Dilihat: 684 Kali
Skandal Muba
Di masa pademi covid 19 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengkucurkan dana sebesar Rp 500 Milyar, yang terbagi di beberapa UPD salah satunya mendapatkan kucuran dana tersebut pada dinas Perkim sebesar Rp 8.593.178.000, dengan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air limbah ( MCK Individual padat karya) telah terialisasi senilai Rp 4.308. 368.000.
Penggunaan anggaran senilai Rp 4.308.368.000 per tanggal 10 Agustus 2020. dengan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air limbah ( MCK induvidual padat karya).
Untuk mengetahui sejauh mana kegiatan tersebut terlaksana di kerjakan dengan penggunaan anggaran yang telah di pergunakan, awak media mengkonfirmasikan kepada plt kepala dinas Perkim Ir Rismawati melalui WhatsApp ke nomor 085377234XXX mendapatkan jawaban
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak. Dinas Perkim mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk 12 desa sebesar kurang lebih 8 M, anggaran ini dialokasikan /sdh ada sebelum kasus covid 19 merebak, bukan lahir pada saat pemotongan anggaran alokasi penanggulangan covid 19.
Dana Insentif Daerah pada dinas perkim dialokasikan untuk bidang sanitasi, kegiatan berupa penyediaan jamban dan tangki septik skala individual di 12 desa. Sejak awal kgiatan ini memang dilaksanakan dengan metode swakelola tipe IV / pemberdayaan masyarakat, dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat, dan pengerjaannya dilaksanakan melibatkan warga setempat / padat karya.
Karena kegiatan ini bersifat pemberdayaan masyarakat dan padat karya, maka dimasukan kedalam salah satu program penanggulangan dampak covid19. Trm kasih.
Kec. Lais: ds. Teluk kijing III, Purwosari, Tanjung Agung Utara, Tanjung Agung Selatan, Epil Kec. Sekayu: Ds. Muara Teladan, Bandar jaya, Lumpatan
Kec. Lawang Wetan: Ds Ulak Teberau,
Kec. Babat Toman: Kasmaran, Toman Baru.
Kec.sungai keruh :ds. Tebing bulang timur," ungkapnya. (***)