Tutup Menu

Petugas Imigrasi Mataram.Tangkap Warga Negara Nepal 

Selasa, 30 Juli 2019 | Dilihat: 1180 Kali
    

Skandal NTB

Salah seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Negara Nepal bernama Muhammad Abdul Majid( nama di  e- KTP), 39 tahun,  ditangkap petugas  Kantor Imigrasi Mataram karena telah menyalahgunakan Izin Tinggal. 



Andre Sofiyam Isak, Humas Imigrasi Mataram.

Informasi  menyebutkan, selama 6 tahun keberadaannya di  Batu Ngeremsemg,  Desa Aik Bukak , Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah, NTB.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram  Armand Yoga Surya  melalui Humas Kantor Imigrasi Mataram Andrey Sofyan Isak di ruang kerjanya  di Media  dan information Center saat di konfirmasi wartawan Mèdia Skandal Senin ,29 /7/2019.

Ia juga menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal Muhammad Abdul Majid di tangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( Inteldakim) Mataram yaitu di rumah istrinya di  Batu Ngerenseng  , Desa Aik Bukak, Kecamatan Batu Kliamg Utara, Lombok Tengah, NTB.

Muhammad Abdul Majid ditangkap di rumah istrinya  karena tidak punya Dokumen Izin Tinggal atau tidak memiliki Dokumen seperti Pasport atau Dokumen Kelengkapan Lainnya yang mengikat untuk bisa tinggal di Indonesia.

"Dia memang punya pasport, akan tetapi sudah habis masa  berlakunya sejak tahun 2017. Kami juga heran tidak menyangka bahwa  orang asing, kok gampang selali untuk memperoleh status jewarganegaraan , seperti e - KTP , Kartu Keluarga ( KK) Akta Lahir , Buku Nikah yang sah, Surat Ijin Mengemudi ( SIM ). Kok, gampang sekali. Apa dasarnya gitu lho? Itu terdaftar secara resmi di Disdukcapil  Sedangkan saya saja, harus buat lampiran  surat Keterangan Lahir dari Ketua RT / RW dengan melampirkan Buku Nikah Ortu kita. Ini kok orang asing gampang  sekali memiliki dan membuat status kewarganegaraan," tuturnya.

Dia mempertanyakan cara kerja pemerintahan, mulai dari Kepala Kewilayahan atau Kadus, Kepala Desa Aik Bukak,  Pemerintah Kecamatan Batu Kliang Utara, dan juga Dinas Disdukcapil Lombok Tengah,  NTB. 

"Kok datanya tidak di verifikasi dengan baik dan mestinya pada saat rekam hendaknya di perhatikan raut wajahnya, bentuk postur dari tubuhnya, dan ini patut di duga ada permainan petugas yang di desa dan di kecamatan," ujarnya.

Warga Negara Nepal itu masuk ke Indonesia dan Tinggal di  Batu Ngerenseng , Desa Aik Bukak, Kecamatam Batu kliang  Utara, Lombok Tengah, NTB pada bulan Februari tahun 2013 lalu melalui jalur resmi. Pasportmya berlaku sampai 2017 dan tidak melakukan pembaharuan sama sekali.

Menurut salah satu sumber yang nggan di sebutkam namanya , sejak tinggal bersama  istrinya di Lombok Tengah, dan saat itu sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, warga Nepal tersebut sudah mempunyai , e - KTP, KK, Akta lahir, Buku nikah, dan SIM C .

Penyidik Imigrasi Mataram langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut terdaftar secara resmi dari dinas Instansi yamg berwenang dam kpnek ke Departemen Dalam Negeri.

Kini penyidik tengah membuat jadwal untuk memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait.

Dari perbuatan warga asing tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 119 angka 1 undang - undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian , " Setiap Oramg Asing yang masuk dan atau Berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku.

Kini Muhammad Abdul Majid ( nama samaran di KTP)  di amankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Mataram dan terancam 5 tahun  penjara pidana dan denda Rp 500 juta, jelasnya (007 M. Amien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com