Skandal NTB
Salah seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Negara Nepal bernama Muhammad Abdul Majid( nama di e- KTP), 39 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mataram karena telah menyalahgunakan Izin Tinggal.
Andre Sofiyam Isak, Humas Imigrasi Mataram.
Informasi menyebutkan, selama 6 tahun keberadaannya di Batu Ngeremsemg, Desa Aik Bukak , Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah, NTB.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Armand Yoga Surya melalui Humas Kantor Imigrasi Mataram Andrey Sofyan Isak di ruang kerjanya di Media dan information Center saat di konfirmasi wartawan Mèdia Skandal Senin ,29 /7/2019.
Ia juga menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal Muhammad Abdul Majid di tangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( Inteldakim) Mataram yaitu di rumah istrinya di Batu Ngerenseng , Desa Aik Bukak, Kecamatan Batu Kliamg Utara, Lombok Tengah, NTB.
Muhammad Abdul Majid ditangkap di rumah istrinya karena tidak punya Dokumen Izin Tinggal atau tidak memiliki Dokumen seperti Pasport atau Dokumen Kelengkapan Lainnya yang mengikat untuk bisa tinggal di Indonesia.
"Dia memang punya pasport, akan tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2017. Kami juga heran tidak menyangka bahwa orang asing, kok gampang selali untuk memperoleh status jewarganegaraan , seperti e - KTP , Kartu Keluarga ( KK) Akta Lahir , Buku Nikah yang sah, Surat Ijin Mengemudi ( SIM ). Kok, gampang sekali. Apa dasarnya gitu lho? Itu terdaftar secara resmi di Disdukcapil Sedangkan saya saja, harus buat lampiran surat Keterangan Lahir dari Ketua RT / RW dengan melampirkan Buku Nikah Ortu kita. Ini kok orang asing gampang sekali memiliki dan membuat status kewarganegaraan," tuturnya.
Dia mempertanyakan cara kerja pemerintahan, mulai dari Kepala Kewilayahan atau Kadus, Kepala Desa Aik Bukak, Pemerintah Kecamatan Batu Kliang Utara, dan juga Dinas Disdukcapil Lombok Tengah, NTB.
"Kok datanya tidak di verifikasi dengan baik dan mestinya pada saat rekam hendaknya di perhatikan raut wajahnya, bentuk postur dari tubuhnya, dan ini patut di duga ada permainan petugas yang di desa dan di kecamatan," ujarnya.
Warga Negara Nepal itu masuk ke Indonesia dan Tinggal di Batu Ngerenseng , Desa Aik Bukak, Kecamatam Batu kliang Utara, Lombok Tengah, NTB pada bulan Februari tahun 2013 lalu melalui jalur resmi. Pasportmya berlaku sampai 2017 dan tidak melakukan pembaharuan sama sekali.
Menurut salah satu sumber yang nggan di sebutkam namanya , sejak tinggal bersama istrinya di Lombok Tengah, dan saat itu sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, warga Nepal tersebut sudah mempunyai , e - KTP, KK, Akta lahir, Buku nikah, dan SIM C .
Penyidik Imigrasi Mataram langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut terdaftar secara resmi dari dinas Instansi yamg berwenang dam kpnek ke Departemen Dalam Negeri.
Kini penyidik tengah membuat jadwal untuk memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait.
Dari perbuatan warga asing tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 119 angka 1 undang - undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian , " Setiap Oramg Asing yang masuk dan atau Berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku.
Kini Muhammad Abdul Majid ( nama samaran di KTP) di amankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Mataram dan terancam 5 tahun penjara pidana dan denda Rp 500 juta, jelasnya (007 M. Amien).