Tutup Menu

Pergeseran Anggaran  6 OPD Pemkab Mura Tidak Sesuai Ketentuan 

Minggu, 01 September 2019 | Dilihat: 881 Kali
Taufik Gonda
    

Mura, Skandal

Pergeseran anggaran enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara tidak sesuai ketentuan. 

Sebab, menurut Kepala Bidang (Kabid) Anggaran bersama Kepala Sub Bagian Penyusunan Program di Badan Keuangan Daerah (BKD) Muaratara,  pelaksanaannya tidak  ada evaluasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (31/8).

Kepala Dinas Kesehatan Muratara dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, mengajukan nota dinas untuk pergeseraan anggaran kepada Bupati Muratara.

Dalam Notulen Rapat itu,  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menyepakati pergeseraan anggaran untuk pembayaran hutang pihak ketiga pada pembiyaan daerah. Sayangnya, Kedua OPD ini tidak diundang dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pergeseraan anggaran tersebut, memunculkan permasalahan yang mengakibatkan Pertangunggjawaban APBD berpotensi tidak diterima DPRD Muratara, karena pihak TAPD tidak mematuhi ketentuaan tentang pergeseran anggaran dimaksud.

Pergeseran anggaran mengakibatkan hilangnya program dan kegiatan ditiga OPD senilai Rp 8,4 milyar yang telah disusun dan direncanakan dimasing masing OPD. Sementara ada penambahan program dan kegiatan baru di dua OPD senilai Rp 16,2 milyar.

Selain itu, juga terdapat penambahan anggaran program dan kegiatan di empat OPD senilai Rp 7,9 milyar.

Adapun dasar pergeseran anggaran itu mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUB) Muratara di Nomor: 79, Tanggal 14 November 2018.

LHP BPK, menyatakan Pergeseraan anggaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Muratara Nomor: 21 tahun 2018 tentang Pedoman dan tata cara pergeseran anggaran pendapatan dan Belanja daerah.

Masyarakat pengamat kebijakan dan pengelolaan anggaran APBD di Wilayah MLM, Taufik Gonda, menyebutkan, jika ada pergeseran anggaran tidak diketahui DPRD  melanggar hukum (Peraturan Daerah/Perda) dan tidak boleh ada pergeseran, kecuali ada hal-hal yang mendesak.

“Anggaran yang dibahas bersama antara pemerintah dan legislatif telah ditetapkan dalam Perda, jadi tidak boleh ada pergeseran, itu melanggar hukum. Kalau pun ada hal-hal yang mendesak dan perlu ada pergeseran maka harus sesuai prosedur dengan meminta persetujuan DPRD”, katanya.

Dia menilai, pergeseran anggaran yang dilakukan secara sepihak melanggar hukum, yakni Perda yang dihasilkan bersama. Karena produk APBD ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD.

“DPRD punya hak pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah. DPRD bisa meminta penjelasan pemerintah atau mengembalikan anggaran yang digeser ke pos sebelumnya. Hak anggaran itu ada di DPRD. Semua produk hukum harus ikut prosedur dan ada persetujuan DPRD,” tegasnya.

Taufik Gonda, berkesimpulan, apabila pengalihan penggunaan anggaran tidak merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka tentu pengalihan penggunaan anggaran tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Namun jika pengalihan tersebut memiliki unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, maka dapat dikatakan  pengalihan penggunaan anggaran tersebut merupakan perwujudan dari adanya bentuk tindak pidana korupsi.

Untuk melihat pergeseran anggaran tersebut ada unsur korupsi atau tidak bisa ditelusuri dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Seperti uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk pencapaian sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.

Dilihat dari temuan BPK untuk Kabupaten Musi Rawas Utara, LHP BPK menyatakan menabrak aturan perundang-undangan. Di sini pihak Tipikor bisa masuk untuk menelusuri. 

“Yang dikejar oleh pihak hukum itukan motif, jika ada indikasi niat untuk korupsi maka bisa di jerat tidak perlu menunggu adanya OTT”, pintanya kepada APH. (AC/ed).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com