Tutup Menu

Penimbunan Pasar Omele Merusak Hutan Bakau

Jumat, 14 Juni 2019 | Dilihat: 1217 Kali
Hutan Bakau yang dihabisi tanpa sisa
    

Saumlaki, Skandal

Selain rekomendasinya tidak prosedural, penimbunan Pasar Omele Di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga merusak Hutan Bakau yang tumbuh di areal tersebut.

"Selain dirusak, juga ditimbun dengan Tanah Sirtu," tegas sumber yang jati dirinya tidak mau disebut.


Bangunan Pasar Omele berdiri di atas Hutan Bakau

Sumber menyebut, penimbunan Pasar Omele dilakukan PT Lintas Yamdena atas rekomendasi yang dilakukan mantan Bupati KKT, Bito Sifester Temar, tertuang dalam surat No 02/Rekla/1/2009, tanggal 20 Januari 2009.

Pembangunan Pasar Omele merupakan salah satu dari 24 Paket Proyek Bidang Cipta Karya  dan 14 Paket Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PU. Proyek ini tertuang dalam kesepakatan bersama Pemerintah Maluku Tenggara Barat dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Kesepakatannya ditandatangani bersama mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Forner CH Sanamase," tutur sumber menyebut surat No 1803/1519.224/01/KES/DPRF MTB/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009 tentang pengakuan Pemulihan Hutang Pihak Ke III.

Selain berhutang, rekomendasi proyek Pasar Omele pun  dinilai tidak prosedural. Alasannya, kata sumber, pekerjaan penimbunan Pasar Omele bukan pekerjaan yang spesifikasi khusus yang sifatnya teknis, atau terjadi bencana sosial yang sifatnya mendesak atau urgen.

"Tak hanya itu saja. Juga merusak Hutan Bakau, meninggalkan hutang pihak ketiga hingga membebani keuangan daerah," beber sumber.

Semua itu, menurut sumber, jadi kelemahan hukum bagi Pemda KKT dalam persidangan gugatan hutang pihak ketiga kemarin di pengadilan."Akibatnya pihak ketiga sebagai pemenang," tambah sumber.

Sumber juga berharap, semua data tentang pembangunan Pasar Omele, Kejaksaan Negeri Saumlaki maupun Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memeriksa pihak-pihak terkait. 

"Itu harus dilakukan agar ada penegakan hukum," ujar sumber mengakhiri. (TAN 1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com