Saumlaki Skandal.
Pembangunan embung - embung Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT yang di kerjakan oleh CV. Saumlaki Putra dinilai tidak transparan.
Meski di papan proyek mencantumkan nomor kontrak : HK.02.03 / SMVT - PSA - M / PPK - SE / V / 02 / 2019, tanggal kontrak 20 Mei 2019, waktu pelaksanaan 180 Hari, pendana berasal dari APBN, tapi nilai kontrak sengaja tidak dituliskan.
Sesuai hasil investigasi beberapa tim wartawan saat berkunjung ke lokasi, pekerjaan belum lagi rampung, meski waktu kerjanya di perkirakan tinggal 1 bulan lagi
Kepada Skandal para pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengklaim pekerjaan diperkirakan baru 60%, masih tersisa 40% lagi."Kontraktor jarang berkunjung ke lokasi hanya lewat pengawas lapangan Pak Rudi saja," ujarnya.
Pekerja itu mengaku banyak menemukan kendala, misalnya material semen, pasir dan batu lambat diberikan. Bahkan alat berat yang diminta, seperti eksafator untuk menyusun batu besar sesuai keperluan pekerjaan pondasi sangat susah. "Sementara alatnya berat itu hanya bisa di pakai untuk menggali tanah," tuturnya.
Demi mengejar target, lanjutnya, akhirnya dilakukan secara manual tanpa berpikir resiko atau bahaya nekat memikul, menyusun batu - batu besar itu dengan tinggi 5 cm.
Nilai Kontrak yang diketahui sebesar Rp 6.681.679. 000. 00, upah kerja tukang secara borongan yang diberikan sesuai kesepakatan sebesar Rp 200. 000. 000. 00
Kontraktor Richard Afaratu yang coba dihubungi selama hampir 1 bulan sangat susah ditemui. Pasalnya posisi yang bersangkutan selalu di luar kota, informasi dari pengawas lapangan.
Bahkan berulang kali di datangi awak media ke kantornya pun keterangan tetap saja sama. Begitupun upaya mendapatkan nomor handpone kontraktor pun sengaja tidak di berikan.
Banyak menyebut kegagalan pembangunan embung-embung jadi tanggungjawab Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku. Jangan sampai dana APBN tidak terbuang percuma tanpa hasil signifikan. ( Tan2 )